Dua ASN Diperiksa Bawaslu Mamuju
MAMUJU,FMS-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju memproses dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemkab Mamuju karena terlibat politik praktis terang-terangan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 01.
Komisioner Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang, mengatakan bahwa keduanya inisial R dan H merupakan ASN yang bekerja pada di lingkup Pemkab Mamuju yang ditemukan pengawas kecamatan (Panwas) Tapalang pada saat kampanye di Dusun Tamau, Desa Tampalang pada Sabtu malam (21/11). Dimana keduanya terang-terangan mengkampanyekan salah satu paslon nomor urut 1.
“Ini kasus ditemukan Panwas Tapalang, kemudian kita register dan sudah kita bahas di Gakkumdu dan memenuhi syarat formil dan materil. Maka itu, kita lakukan pemanggilan kepada saksi dan terlapor,” ujarnya, Kamis (26/11).
Dikatakan pada pemeriksaan pada Kamis (26/11), namun yang hadir hanya satu orang.
Dikatakan setelah diterima penanganan pelanggaran paling lama lima hari untuk dibahas kembali di sentra Gakkumdu apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Mulai Rabu kemarin (25/11) kita sudah lakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang hadir pada saat itu,” terangnya.
Saksi Indin Macia, mengatakan bahwa dirinya dipanggil sebatas sebagai saksi hadir pada kegiatan tersebut. Dimana nisial R dan H terang-terangan mengkampanyekan paslon 01 Sutinah-Ado di Dusun Tamau, Desa Tampalang, Mamuju pada Sabtu malam (21/11) keduanya merupakan ASN.
“Yang di kampanyekan itu 01,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 26 Maret 2019 setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye. Kemudian menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Selain itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.(Awal).