Tim Intilejen Kejati Sulbar Tangkap DPO Kasus Narkotika di Makassar
MAMUJU,FMS - Tim intilejen kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap Herianto suami Rosalinda. Penangkapan tersebut di kantor Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Barat di Baddoka kota Makassar, Rabu (7/10).
Kejati Sulbar Johny Manurung mengatakan, Herianto alias, Riang alias Dg Ero masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun yang ditangkap di Balai Rehabilitasi BNN dilakukan setelah tim Intelijen melakukan perburuan dari pengembangan informasi yang diperoleh selama 4 hari dengan melakukan pencarian dan penggerebekan di sarang bandar narkoba di Kota Parepare kemudian dilanjutkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar dan berkat koordinasi antara tim Intel Kejati Sulbar dengan Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, akhirnya ditemukan titik terang kalau DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulsel, dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar benar adanya DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel,” kata Johny, Kamis (8/10).
Selanjutnya kata Johny, DPO Heriyanto di bawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk menjalani proses sidang di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S Paham.
“Saat ini ke dua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara,” katanya.
Sebelumnya sempat buron selama 4 tahun atas kepemilikan 3 gram sabu yang melarikan diri saat selesai pembacaan surat dakwaan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan modus terdakwa Rosalinda berpura pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang merupakan wilayah hukum Kabupaten Polman dan Mamasa. (al)