Terpidana Penyalaguna Dana Keaksaraan Diknas Sulbar Ditahan di Lapas Polman


MAMUJU, FMS - Rusfahri terpidana penyalahgunaan anggaran keaksaraan pada program Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2012. Akhirnya ditahan di lapas kelas 2 B Polewali Mandar, Kamis (1/10) 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan terpidana tiba di kantor Kejari Polewali Mandar pukul 19.45 Wita. Selanjutnya terpidana dibawa ke lapas kelas 2 B Polewali Mandar dengan pengawalan dua orang anggota Polres Polewali Mandar setelah selesai pengaministrasian.

“Sekitar pukul  20.20 Wita terpidana sampai dilapas kelas 2 B Polewali Mandar dan langsung diserah terimakan kelapas untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Mamuju No.: 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270 juta  subside 1 tahun dan 6  bulan,” kata Amiruddin, Jumat (2/10).

 Lanjut Amiruddin, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Rusfahri dipimpin langsung oleh Kejari Polewali Mandar, Much. Ichwan, SH  didampingi didampingi  Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH, Kasi Pidum Adrian DW, SH. Pidsus AM. Rieker, SH, dan para staf Kejari Polman dan langsung diterima oleh Kalapas Polewali Mandar Abdul Waris. 

Sebelumnya team intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat  bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar berhasil menangkap Daptar Pencarian Orang (DPO) terpidana Ruspahri, di Pulau Krayan salah satu desa yang masuk dalam Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (29/9). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Johny Manurung mengatakan penangkapan setelah dilakukan pengintaian selama empat hari. Terpidana merupakan ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar-Rahmat dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2012.

Dimana terpidana telah menerima dana hibah dari Diknas Sulbar sebesar Rp. 424 juta.  Selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 270 juta.

“Atas perbuatan terdakwa Ruspahri tersebut, terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp. 50 juta, subsider  6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,” kata Johny melalui rilisnya, Selasa (29/9).

Terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan secara in absensia oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.(Awal).

Related

MAMUJU 8146768574299796813

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item