Pemprov Sulbar Perpanjang Masa Kerja di Rumah
MAMUJU, FMS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat kembali memperpanjang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dari Senin (5/10) hingga Jumat (16/10). Hal itu merujuk surat edaran Gubernur Sulbar nomor 27 tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi mengatakan pemberlakukan perpanjangan WFH berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 33 tahun 2019 tentang pelaksanaan jam kerja, apel, dan olahraga dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
Selain itu kata Safaruddin sebelumnya WFH diberlakukan dari Senin (28/9) sampai Jumat (2/10). Namun kembali diperpanjang hingga Jumat (16/10) karena perkembangan COVID -19 di Sulawesi Barat mengalami peningkatan signifikan dienam kabupaten yang ada di Sulbar khususnya Kabupaten Polman dan Mamuju yang mengalami peningkatan pasien terpapar virus corona yang penyebarannya melalui transisi lokal yang beberapa minggu ini mengalami peningkatan.
“Sehingga gubernur kembali mengambil langka-langka memperpanjang WFH, karena kalau ditidak diperpanjang bisa saja satu minggu kedepan ada saja orang dari Makassar atau dari luar yang datang yang tidak melapor dan memeriksa kesehatan. Hal Itu bisa saja menyebarkan virus corona,” ujarnya, Senin (5/10).
Sebelumnya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Muhammad Idris, mengatakan selama masa WFH semua pegawai baik ASN dan non-ASN dilarang melakukan perjalanan keluar wilayah Sulbar, kecuali urusan sangat penting dan mendasar serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
"Namun, harus tetap secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR atau rapid test sebelum dan setelah melakukan perjalanan," ujarnya.
Dalam surat edaran gubernur dijelaskan, bagi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan ketentuan lain yang relevan.
Hingga kini Senin (5/10) pasien terpapar positif COVID-19 sebanyak 830 orang, 469 orang sembuh dan 74 orang menjalani isolasi mandiri serta 11 orang meninggal dunia.(Al)