Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Senilai Rp 1.166 Miliar
MAMUJU,FMS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan tersangka Muniarto, pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin, mengatakan penahanan tersangka bertempat
di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju, Kamis (15/10).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2), Nomor: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020, selama 20 hari di tempatkan di Rutan Polda Sulbar.
Dimana tersangka Murnianto berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal 28 Januari 2015, kurung waktu dalam tahun 2015 telah melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka meminta tim kelompok kerja (Pokja) untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE), Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember.
"Selain itu, tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen," kata Amiruddin, Jumat (16/10).
Lanjut Amiruddin, akibat rangkaian perbuatan tersangka tersebut. Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulbar, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.166 miliar dari anggaran pekerjaan senilai Rp. 8.985 miliar.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Amiruddin.
Ditambahkan Amiruddin tersangka di tahan di Rutan Polda Sulbar karena pertimbangan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
"Tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa, dimana jarak tempu dari Kabupaten Mamuju ke Kabupaten Mamasa membutuhkan waktu empat jam perjalanan lewat darat. Sehingga sulit dalam pengawasannya," pungkasnya.(Awal).