Kejati Sulbar Tahan Terpidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Rutan Polman


MAMUJU, FMS - Kepala Seksi Pengadilan Hukum  (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Barat Amiruddin, mengatakan eksekusi putusan dalam perkara Tipikor atas nama terpidana Andi Baharuddin Patajangi oleh tim Jaksa Eksukutor pada Kejari Polewali Mandar.

“Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Baharuddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar,” Kata Amiruddin, Kamis (15/10).

Lanjut dikatakan, Dalam kegiatan eksekusi terpidana di lapas kelas 2 B Polman tersebut langsung dipimpin oleh Kejari Polewali Mandar Muh. Ikhwan, Kasi Pidsus AM. Rieker, Kasi Intel Iwan Mex Namara, dan beberapa staf pidsus, dimana langsung diterima oleh Kalapas Abdul Waris.

Amiruddin, menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama  2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terpidana dihukum dalam tindak pidana Korupsi  Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten  Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu,” jelasnya.

"Terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tanggal 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terhadap pidana diputus bebas, setelah itu tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung (MA) RI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi," ujarnya.

Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan, dan setelah putusan kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekitar pukul 16.30 Wita pelaksanaan eksekusi selesai.(Al).

Related

MAMUJU 2127117946508728543

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item