Imingi Uang Rp 2000 Pria di Mamuju Setubuhi Anak Dibawa Umur




MAMUJU, FMS - Seorang pria bernama HN (40) diduga menyetubuhi anak dibawa umur  di rumahnya yang terletak di Jalan Atiek Sutedja, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu, (10/10).

Korban inisial “N” (7) yang masih duduk dibangku sekolah dasar ini menjadi korban setelah di iming-imingi uang 2000 oleh pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Kasat reskrim Polresta Mamuju AKP. Rubertus Roedjito melalui Kabid. Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa awalnya korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku, usai berbelanja korban kembali menuju rumahnya namun ditengah perjalanan pelaku memanggil korban.

Kemudian pelaku bertanya kepada korban “Bisa ki memijat dek dan korban mengatakan, iya bisa ka memijat om. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar, saat didalam kamar pelaku melakukan aksi bejatnya kemudian memberikan uang senilai Rp 2000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain," jelasnya.

Setibanya dirumah, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat. Reskrim Polresta Mamuju.

“Sat reskrim Polresta Mamuju telah mengamankan satu orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, modusnya dengan memberikan uang senilai 2000 kepada korban," tutur AKBP Syamsu Ridwan.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(Awal)



Related

MAMUJU 4792640466865477232

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item