Gubernur Sulbar Luncurkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
MAMUJU, FMS - Gubernur Sulawesi Barat meluncurkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 12 tahun 2019 tentang Strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Provinsi Sulbar resmi diluncurkan, Rabu (30/9).
Peluncuran secara virtual dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Buntnag Puspayoga, Ketua TP PKK Provinsi Sulbar yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal, Sekprov Muh Idris DP, Kakanwil Kemenag Sulbar Muflih B Fattah, Kadis PPPA Sulbar Jamila Haruna dan para LSM Kolaborator kapal perempuan Indonesia, YKPM dan Kartini Manakarra.
Direktur SDges Justin Anthony mengatakan bahwa proses terbitnya surat edaran tersebut
karena sebuah kolaborasi antara Pemprov Sulbar dengan NGO Kolaborator, antara lain Kapal Perempuan Indonesia,YKPM dan Kartini Manakarra untuk mendorong penyusunan tersebut berpijak pada kondisi rill jumlah angka perkawinan anak di Sulbar yang cukup tinggi yakni sekira 19.2 persen yang berposisi pada rating tertinggi ke tiga di Indonesia.
" Berpijak pada angka ini, kami NGO Kolaborator melakukan audiensi dan komunikasi dengan Gubernur yah difasilitasi oleh Bapak Asisten I Pemorov Sulbar, untuk mengusulkan penyusunan Satu surat Edaran yang mengatur strategi pencegahan perkawinan anak di Sulbar," paparnya.
Setelah itu imbuh Justin, untuk memaksimalkan proses penyusunan SE tersebut Pihak Pemprov dalam hal ini Dinas PPPA Sulbar intens melakukan diskusi kecil dengan LSM Kolaborator, juga penelitian di lapangan yakni di Desa Kalepu untuk memotret kasus pernikahan anak yang terjadi di lapangan.
" Dengan beberapa rangkaian kegiatan tersebut, akhirnya Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Strategi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan anak di Sulbar, ini tentu kita sangat apresiasi sebagai wujud kepedulian terhadap pencegahan perkawinan anak," pungkasnya.
Sementara itu, ketua TPP Sulbar Andi Ruskati Baal juga sangat mengapresiasi terbitnya surat edaran nomor 12 tahun 2019 untuk menurunkan angka perkawinan anak di Sulbar yang berada pada peringkat III di Indonesia yakni 19.20 persen.
" Kita mengapresiasi kolaborasi pemerintah dengan LSM Kolaborator atas terbitnya Surat Edaran ini, semoga Surat Edaran ini dapat menekan jumlah perkawinan anak di Sulbar dimana Sulbar berada pada urutan tertinggi ketiga di Indonesia," ujarnya.
Guna memaksimalkan peran PKK dalam menekan angka Perkawinan anak, Ketua Gerindra Sulbar ini telah menginstruksikan kepada jajaran pengurus PKK dari provinsi sampai ke desa untuk memprioritaskan program pencegahan perkawinan anak.
"Untuk mendukung komitmen ini, saya sudah instruksikan kepada pengurus PKK dari provinsi hingga ke desa untuk memprioritaskan program pencegahan perkawinan anak di Sulbar," timpalnya.
Ia juga menyerukan kepada jajarannya untuk terus mengsosialisasiakan untuk menghentikan budaya negatif seperti pemikiran bahwa orang tua malu bila anak perempuannya yang tidak cepat menikah.
Senada pula Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga juga mengapresiasi Pemprov Sulbar yang telah menerbitkan SE tersebut. Karena dengan SE tersebut sambung I Gusti Pemprov Sulbar turut mendukung ketahanan nasional dan generasi emas pada tahun 2045.
" Kami mengapresiasi Pemprov Sulbar atas peluncuran surat edaran ini, kami juga berharap surat edaran ini tidak hanya bersifat dokumen, tidak hanya diketahui tapi betul-betul dimplemantasikan untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di Sulbar," ungkapnya.(Awal).