Ditengah Pandemi, Disdukcapil Tetap Optimalkan Pelayanan
MAMASA, FMS--Situasi pendemi Covid 19 yang melanda sejak akhir bulan Maret membuat aktifitas disejumlah sektor mati suri.
Tak terkecuali yang dialami oleh sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Namun sepertinya pandemi Virus Corona tidak memghalangi pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mamasa.
Sejak pandemi melanda, disaat sebagian besar OPD yang tidak terlibat langsung terlibat dalam penanganan dan pencegahan Covid 19 meliburkan aktifitas kantor, Disdukcapil tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Untuk melayani masyarakat, tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid 19, Disdukcapil membuka pelayanan daring melalui pesan WhatsApp (WA) dengan melampirkan nomor petugas yang dapat dihubungi selama jam kantor.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdukcapil Mamasa, Semuel, B, Kamis (22/10). "Sebenarnya kita sudah dianjurkan dari pusat untuk mulai melakukan pelayanan daring, tapi karena pandemi ini program tersebut dipercepat penerapannya," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan bagi masyarakat yang akan melakukan pergantian atau perbaikan administrasi kependudukan, cukup mengirimkan dokumen pendukungnya lewat WA disertai penjelasan masalahnya ke nomor yang telah ditentukan.
"Jadi kalau sudah jadi berkasnya, masyarakat akan dihubungi petugas. Masyarakat tinggal datang ambil di kantor," lanjutnya.
Kedepan, Ia menuturkan akan lebih dimudahkan lagi dengan cara masyarakat boleh mencetak sendiri administrasi atau surat-surat yang dibutuhkan. Dengan syarat masyarakat harus miliki nomor handphone dan alamat e-mail.
"Kalau sudah jadi, berkas masyarakat juga akan dikirim ke alamat e-mail, sehingga kapan saja masyarakat butuhkan tinggal diprint," tuturnya.
Karena kondisi wilayah Mamasa yang masih belum semuanya dijangkau jaringan internet serta banyak masyarakat yang belum memiliki alamat e-mail, Semuel memberikan saran setiap Pemerintah Desa agar memiliki alamat e-mail desa, sehingga alamat tersebut dapat digunakan masyarakat yang belum punya e-mail.
Ia menambahakan kecuali untuk administarasi pencatatan sipil pernikahan, perekaman e-KTP dan beberapa hal lain itu masih dilakukan secara manual dengan bertatapan langsung.
"Diluar itu, pengurusan bisa dilakukan secara daring," tambahnya. (kedi)