Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp41 Miliar Bank BPD Pasangkayu Dibekuk Kejati Sulbar


MAMUJU, FMS - Arman Laode Hasan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank BPD Pasangkayu, Sulawesi Barat berhasil diringkus tim Intelejen Kejati Sulbar di perumahan Aroepala  Angin Mamiri  Blok E1  Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan, Minggu Pagi ( 20/9 ) sekitar pukul 09.30 WITA, setelah DPO 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Johny Manurung mengatakan dari enam orang yang masih DPO, hari ini satu di antaranya atas nama Arman Laode, diringkus ditempat persembunyiannya di Makassar.

"Sisa lima DPO yang masih kita buru karena satu terpidana hari ini berhasil dieksekusi di tempat persembunyiannya," ujarnya.

Johny mengaku, terpidana Arman Laode Hasan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor karena melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Terpidana telah menghilang selama 10 tahun.Terpidana Arman Laode merupakan DPO ke-4 yang telah diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar.

“Tim intelijen telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari dan setelah berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada di lokasi tersebut, tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan penagkapan terpidana dan langsung membawa terpidana ke Kejari Makasar untuk dilakukan rapid test. Selanjutnya terpidana dibawa ke Mamuju," jelasnya.(Al).

Related

MAMUJU 3929612006343884744

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item