Team Python Polresta Mamuju Berhasil Meringkus Residivis Curnik
MAMUJU, FMS - Team Python Polresta Mamuju berhasil meringkus residivis kasus pencurian barang elektronik (Curnik) inisial BU (30). Pada, Senin (21/9) di jalan Soekarno Hatta Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang juga masuk dalam daftar target operasi (TO) pekat siamasei 2020.
Aksinya terbongkar usai salah satu korbannya melapor ke Polresta Mamuju inisial HA (30) yang kehilangan 1 unit handphone merk poco f2 pro warna neon blue milik yang pada saat itu tertidur disalah satu kamar kos yang berlokasi di jalan Diponegoro Kelurahan Karema, Mamuju. Kemudian Team Python Sat Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Handphone tersebut digunakan oleh inisial “HA” (31) yang ia beli seharga Rp 500.000,- dari tersangka “BU”.
Dari hasil pemeriksaan, “BU” mengakui jika memang benar telah melakukan pencurian Handphone tersebut dan juga telah melakukan aksi serupa didua tempat berbeda dalam kota Mamuju yakni di jalan Soekarno Hatta dan jalan Martadinata.
“Team python baru-baru ini mengamankan 1 orang residivis pelaku curnik yang juga masuk dalam daftar TO operasi pekat siamasei 2020, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rupanya telah melakukan aksi yang sama di dua tempat berbeda," kata Syamsu. Rabu (23/9).
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit handphone dari berbagai merek telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih.(Al).