Rusmandi Chandra DPO 10 Tahun Terpidana Pengadaan Fiktif Kredit di BPD Pasangkayu Ditangkap
MAMUJU,FMS-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Jhonny Manurung, mengatakan terpidana Rusmandi Chandra
DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.
"Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,"kata Johny, Jumat (11/9).
Dia mengungkapkan, Rusmandi Chandra dalam perkara pemberian kredit modal kerja jasa kontruksi fiktif pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.
Dijelaskan Rusmandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana Kepala BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Muh. Ahir Karim dan kepala Seksi Pemasaran BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Arman Laode Hasan.
Serta Kasi Umum dan Personalia BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Muh. Syahril Kaco, Ani Lainong, Amir Hamzah Ambo Djiwa, Risman Ambo Djiwa, Yaumil RM, Meryasti, Malik, Andi Mapparampeng dan Andriani Andi Pasamalangi (terpidana dalam perkara terpisah) masing-masing sebagai penerima dana kredit.
"Kami menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan,"kata Johny.
Johny juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terpidana sebesar Rp 22 Miliar, dan apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun,"katanya.
Johny menambahkan, tahun 2006 hingga 2007 lalu, Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu mengadakan program pemberian kredit modal kerja jasa konstruksi. Berkaitan dengan itu, Andi Mapperampeng Gani menemui Rusmandi Chandra selaku Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Pasangkayu untuk kredit tersebut.
"Permintaan itu disanggupi dengan syarat harus menyediakan lima sertifikat tanah sebagai jaminan dalam permohonan tersebut,"katanya.
Sebelumnya Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Intelijen Kejari Magelang berhasil Rusmandi Chandra, Rabu malam (9/9).
Rusmadi ditangkap sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat buron selama 10 tahun. Rusmadi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar pada tahun 2010.
"Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).(Awal).