Pemprov Sulbar Kembali Berlakukan Work From Home
MAMUJU, FMS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah berlaku dari 28 September - 2 Oktober. Berdasarkan surat edaran gubernur nomor 26 tahun 2020, tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulbar Safaruddin Sanusi mengatakan bahwa, penerapan WFH di lingkup Pemprov Sulbar untuk mengantisipasi penambahan pasien positif Covid-19. Mengingat kata Safaruddin sudah belasan orang yang terpapar positif Covid-19 di DPRD Sulbar. Apalagi pada saat rapat paripurna peringatan HUT Sulbar di kantor DPRD Sulbar banyak yang hadir.
“Saya belum bisa memastikan berapa jumlahnya yang jelas di DPRD Sulbar kemarin ada yang terpapar lebih sepuluh orang. Ada juga beberapa lembaga diluar termaksut perbankan sudah banyak yang terpapar positif Covid-19. Sehingga itu salah satu pertimbangannya kita melakukan WFH selama seminggu,” kata Safaruddin, Jumat (25/9).
Ditambahkan Safaruddin yang juga kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar tersebut masih melakukan evaluasi jika nantinya masih terjadi penambahan akan melakukan pertimbangan untuk penambahan waktu pemberlakukan WFH.
“Untuk saat ini satu minggu dulu. Dan juga dilakukan penyemprotan disinfektan utamanya di kantor-kantor yang sudah ada stafnya yang terpapar positif Covid-19,” katanya.
Sementara Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, mengatakan, pemberlakukan kembali WFH dalam rangka meminimalisir terjadinya klaster perkantoran lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Kita melihat semakin banyak pegawai lingkup Pemprov Sulbar yang terkonfirmasi positif Covid-19, untuk meminimalisir penyebaran, kita kembali lakukan WFH," kata Idris.
Selama masa WFH kata Idris semua pegawai ASN/non ASN dilarang melakukan perjalanan keluar wilayah Sulbar, kecuali urusan sangat penting dan mendasar serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Namun, harus tetap secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR/Rapid test sebelum dan setelah melakukan perjalanan.
Dalam surat edaran gubernur dijelaskan, bagi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan, dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan ketentuan lain yang relevan.(Al).