Miliki Narkotika Jenis Sabu Pria 61 Tahun di Mamuju Diringkus Polisi


MAMUJU, FMS - Seorang pria paru baya inisial  “AJI” (61) yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mobil harus meringkuk dalam jeruji besi. Pasalnya ia kedapatan oleh personil Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar mengantongi narkotika jenis sabu di jalan Andi Dai Kabupaten Mamuju pada, Jumat (25/09).

Dir Narkoba Polda Sulbar Kombespol Alpen melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika “AJI” kerap melakukan penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut personil Subdit 2 Narkoba yang dipimpin oleh Kompol H. Abd Salam langsung bergerak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat jika “AJI” sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, saat itu juga Personil subdit 2 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target dengan barang bukti berupa narkotika," ujarnya, Rabu (29/9).

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 sachet palstik bening berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 unit handphone, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.(Awal).

Related

MAMUJU 224519647375484557

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item