Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas Gugat Program Sahabat Rakyat ke Bawaslu
MAMUJU, FMS - Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Sutinah-Ado, Anwar Ilyas menyebut program sahabat rakyat yang digagas pasangan bupati Habsi Wahid bersama wakilnya Irwan Pababari saat masih menjabat Bupati Mamuju dinilai melanggar undang-undang. Sehingga, hal itu dimasukkan satu dari 40 alat bukti yang dilaporkan di Bawaslu Mamuju.
Menurutnya, dalam program sahabat rakyat, dimana dalam program tersebut melakukan pembagian lektop, komputer, dan proyektor serta pembagian beras. Juga pada masa kekuasaan melakukan mutasi, pengangkatan tenaga kontrak disekretariat DPRD Mamuju.
“Bukan programnya yang salah, bukan programnya yang nda benar. Program sebagus apapun dilarang digunakan untuk kepentingan politik enam bulan ini. Karena itu melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kalau itu dilanggar hasilnya diskualifikasi,” kata Anwar diselah mengikuti sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju, Rabu (30/9).
Sidang ini dipimpin oleh ketua Majelis Rusdin dan anggota Faisal Jumalang dan Mustika, yang merupakan Komisioner Bawaslu Mamuju. Dimana sebatas pembacaaan gugatan dan akan dilanjutkan Kamis (1/10) besok untuk mendengarkan jawaban dari termohon.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa jawaban termohon telah disiapkan.
Menurutnya, dalam penyelesaian musyawarah seperti ini harusnya Bawaslu mempertimbangkan asas keseimbangan antara pemohon dan termohon.
“Kami menganggap Bawaslu kurang mempertimbangkan itu, dimana salinan jawaban itu baru kami dapatkan dua hari lalu itupun malam pada hari kami dapatkan salinan jawaban tersebut. Tentu kita membutuhkan analisis dalam terkait dalil-dalil bantahan nantinya permohonan. Maka itulah, kami minta waktu yang setara paling tidak dua hari kedepan untuk mengajukan jawaban kami secara tertulis. Namun oleh Majelis ditetapkan besok jadwal persidangan jam 10 pagi,” ujarnya.
“Yang jelas kami juga punya dalil-dalil untuk membantahkan argomentasi hukum dari pemohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim hukum Tina-Ado resmi memasukkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Bawaslu Mamuju. Kamis (24/9) lalu pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi-Irwan yang dinilai tidak memenuhi syarat. Calon petahana diduga melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.(Awal)