Gelar Konser Musik saat Kampanye: Gugus COVID-19 Itu Berisiko
MAMUJU,FMS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pasangan calon pada Pilkada 2020 untuk menggelar konser musik saat kampanye di tengah pandemi virus corona. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, anggota Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Barat, dr. Muhammad Ihwan, menilai hal tersebut cukup berisiko. Apalagi, kata dia, saat ini kasus penularan virus corona di tanah air masih tinggi.
“Sebaiknya kampanye lewat daring atau layar kaca dan sebagainya. Tidak usah ada tatap muka karena sulit dikendalikan,” kata Ihwan. Jumat (18/9).
Sementara Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengatakan, bahwa apapun aturan yang dikeluarkan KPU RI termaksud diperbolehkan bagi paslon menggelar konser musik ditengah pandemi Covid-19.
“Terkait masalah konser musik yang sementara diwacanakan KPU RI pusat yang dibolehkan, kami hanya mengikuti saja,” kata Amran. Jumat (18/9).
Namun kata Amran kepada paslon setelah penetapan paslon bupati dan wakil bupati Mamuju pada tanggal 23 September agar dimasa kampanye baik dalam ruang terbuka maupun tertutup tidak melibatkan banyak massa.
“Silakan kampanye apapun kegiatannya asalkan sesuai dengan PKPU tentang kampanye yang terpenting tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19,” harapnya.
Sekedar diketahui empat kabupaten di Sulbar yang akan menghelat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2020 yakni, Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan pasangkayu. (Awal).