Motif Penganiayaan Sekretaris Partai Golkar Majene Karena Sakit Hati Cuitan di Facebook
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/08/motif-penganiayaan-sekretaris-partai.html
MAMUJU, FMS - Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengatakan bahwa berdasarkan hasil keterangan kedua pelaku penganiaya terhadap sekretaris partai Golkar Kabupaten Majene, Muhammad Irfan Syarif motifnya pelaku tak terima postingan korban di facebook yang mengkritisi pemerintahan Mamuju Tengah terkait penanganan Covid-19.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap motifnya pelaku tidak terima kritikan dimedia sosial. Dimana korban mengkritik kinerja pemerintahan Mamuju Tengah terkait penanganan Covid-19,” kata Syamsuriansah kepada wartawan. Kamis (6/8).
“Keduanya merasa sakit hati dengan adanya postingan korban dimedia sosial yang diunggah diakun facebook korban,” sambungnya.
Anca panggilan akrabnya sehari-hari menyebutkan bahwa kedua pelaku penganiayaan yakni IC (30) warga Desa Tabolang, Kabupaten Mamuju tengan dan AD (38) yang juga merupakan warga Mamuju tengah, yang kejadiannya di lobi hotel D’maleo pada 19 Juli 2020.
Berdasarkan hasil visum korban yang dilakukan dokter disalah satu rumah sakit di Mamuju akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka diantaranya luka robek dibagian pelipis sebelah kiri, memar dibagian rahang sebelah kiri, bengkak dibagian pelipis dan luka goresan dibagian telinga kanan.
“Korban didatangi secara tiba-tiba oleh pelaku dan memegang kera korban kemudian pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit CDRW berisi rekaman CCTV ditempat kejadian, 1 unit handpone dan 1 lembar kaos warna merah yang digunakan salah satu pelaku yang terekam di CCTV saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama terhadap orang atau barang , dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya dua orang pelaku menyerahkan diri setelah sempat buron selama hampir tiga pekan. Keduanya secara kooperatif datang Kepolres Mamuju Tengah dengan niat menyerahkan diri. Selanjutnya dikawal untuk diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Al).
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap motifnya pelaku tidak terima kritikan dimedia sosial. Dimana korban mengkritik kinerja pemerintahan Mamuju Tengah terkait penanganan Covid-19,” kata Syamsuriansah kepada wartawan. Kamis (6/8).
“Keduanya merasa sakit hati dengan adanya postingan korban dimedia sosial yang diunggah diakun facebook korban,” sambungnya.
Anca panggilan akrabnya sehari-hari menyebutkan bahwa kedua pelaku penganiayaan yakni IC (30) warga Desa Tabolang, Kabupaten Mamuju tengan dan AD (38) yang juga merupakan warga Mamuju tengah, yang kejadiannya di lobi hotel D’maleo pada 19 Juli 2020.
Berdasarkan hasil visum korban yang dilakukan dokter disalah satu rumah sakit di Mamuju akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka diantaranya luka robek dibagian pelipis sebelah kiri, memar dibagian rahang sebelah kiri, bengkak dibagian pelipis dan luka goresan dibagian telinga kanan.
“Korban didatangi secara tiba-tiba oleh pelaku dan memegang kera korban kemudian pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit CDRW berisi rekaman CCTV ditempat kejadian, 1 unit handpone dan 1 lembar kaos warna merah yang digunakan salah satu pelaku yang terekam di CCTV saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama terhadap orang atau barang , dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya dua orang pelaku menyerahkan diri setelah sempat buron selama hampir tiga pekan. Keduanya secara kooperatif datang Kepolres Mamuju Tengah dengan niat menyerahkan diri. Selanjutnya dikawal untuk diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Al).