Bawaslu Mamuju Proses 18 ASN
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/08/bawaslu-mamuju-proses-18-asn.html
MAMUJU, FMS - Divisi Hukum dan Penindakan Pelangaran di Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang menyebutkan bahwa ada 18 orang ASN di Mamuju sementara menjalani proses pemeriksaan terkait netralitasnya mendukung secara terang-terangan salah satu pasangan calon bupati pada pilkada Mamuju 2020.
"Saat ini Bawaslu Mamuju sementara memproses 18 orang ASN , awalnya 15 orang setelah deklarasi pasangan Sutinah- Ado ada tiga orang ASN terindikasi secara terang-terangan mendukung. Ada diantaranya sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan telah ditegur oleh komite ASN," kata Faisal, Selasa (11/8).
Faisal menyebutkan Kabupaten Mamuju menempati urutan pertama dari lima kabupaten yang ada di Sulbar tingkat netralitas keberpihakannya yang secara terang-terangan mendukung salah satu calon.
“Indikasi pelanggarannya secara terang-terangan ikut terlibat mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon. Baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pasangan salah satu calon. Padahal itu melanggar kode etik sebagai ASN,” ujarnya.
“Selain itu, pada pemilu 2019 kemarin juga Kabupaten Mamuju menempati urutan kedua tertinggi se-Indonesia setelah dibawah salah satu kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Jadi indikasi pelanggaran ASN di Mamuju memang dikenal,"sambungnya.
Untuk menekan tingginya angka pelanggaran kata Faisal, Bawaslu Mamuju gencar turun melakukan sosialiasi kemasyarakat seperti ke desa-desa dan lingkup pemerintahan untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN baik dalam pemilu mapun pada pilkada, dan sanksinya jika terbukti melanggar.
"Artinya setelah penetapan bakal calon nanti 23 September nanti ASN ini bukan lagi mendapat teguran dari komite ASN tetapi mendapat sanksi pidana jika ia terbukti mendukung dan merugikan salah satu pasangan calon yang tertuang dalam pasal 188 juncto 71 undang-undang tentang pemilihan,” ujarnya.
Ia berharap kepada media sebagai corong untuk dapat mensosialisasikan bahwa ASN itu harus netral tidak keperpihakan kepada salah satu calon. Dimana tugas ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan teman-teman media bisa mensosialisasikan pasal 188 juncto 71 undang-undang tentang pemilihan supaya teman-teman ASN nantinya tidak terinflementasi tindakan pidana kepemiluan,” cetusnya.(Al).
"Saat ini Bawaslu Mamuju sementara memproses 18 orang ASN , awalnya 15 orang setelah deklarasi pasangan Sutinah- Ado ada tiga orang ASN terindikasi secara terang-terangan mendukung. Ada diantaranya sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan telah ditegur oleh komite ASN," kata Faisal, Selasa (11/8).
Faisal menyebutkan Kabupaten Mamuju menempati urutan pertama dari lima kabupaten yang ada di Sulbar tingkat netralitas keberpihakannya yang secara terang-terangan mendukung salah satu calon.
“Indikasi pelanggarannya secara terang-terangan ikut terlibat mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon. Baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pasangan salah satu calon. Padahal itu melanggar kode etik sebagai ASN,” ujarnya.
“Selain itu, pada pemilu 2019 kemarin juga Kabupaten Mamuju menempati urutan kedua tertinggi se-Indonesia setelah dibawah salah satu kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Jadi indikasi pelanggaran ASN di Mamuju memang dikenal,"sambungnya.
Untuk menekan tingginya angka pelanggaran kata Faisal, Bawaslu Mamuju gencar turun melakukan sosialiasi kemasyarakat seperti ke desa-desa dan lingkup pemerintahan untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN baik dalam pemilu mapun pada pilkada, dan sanksinya jika terbukti melanggar.
"Artinya setelah penetapan bakal calon nanti 23 September nanti ASN ini bukan lagi mendapat teguran dari komite ASN tetapi mendapat sanksi pidana jika ia terbukti mendukung dan merugikan salah satu pasangan calon yang tertuang dalam pasal 188 juncto 71 undang-undang tentang pemilihan,” ujarnya.
Ia berharap kepada media sebagai corong untuk dapat mensosialisasikan bahwa ASN itu harus netral tidak keperpihakan kepada salah satu calon. Dimana tugas ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan teman-teman media bisa mensosialisasikan pasal 188 juncto 71 undang-undang tentang pemilihan supaya teman-teman ASN nantinya tidak terinflementasi tindakan pidana kepemiluan,” cetusnya.(Al).