Baru Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Digelandang Polsek Sarudu

PASANGKAYU, FMS - Unit Reskrim Polsek Sarudu, Kabupaten Pasangkayu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arifin menangkap pelaku inisial J (28) pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (14/8).

Pelaku inisial J (28 th), ia ditangkap di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju karena diduga telah melakukan curanmor diwilayah Hukum Polsek Sarudu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VIII / 2019 / Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.

Kapolsek Sarudu AKP Yohanis melalui Kanit Reskrim Ipda Arifin mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian di Desa Sarudu Pada 31 Agustus 2019 lalu dan mengarah kepada Lk. J yang baru keluar dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II B Mamuju.

Pelaku melakukan operandi seorang diri mencuri 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Titan warna biru yang terparkir diteras rumah korban dengan menggunakan kunci T.

"Tersangka J, kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(Al).

Related

PASANGKAYU 4030950857691618695

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene