3.000 Lebih Calon Penerima Subsidi Gaji Diinput BPJS Ketenagakerjaan Mamasa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/08/3000-lebih-calon-penerima-subsidi-gaji.html
MAMASA, FMS - Pemerintah Pusat kembali menyalurkan bantuan sosial berupa subsidi gaji kepada karyawan swasta dan non ASN seperti honorer penerima upah (PU) di bawah Rp. 5 juta.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja yang berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur teknis kepada penerima.
Staf teknis BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Mamasa, Akbar mengatakan berdasarkan data kelengkapan calon penerima, ada sekitar 3.000 lebih data yang diinput.
"Kalau berdasarkan data kelengkapan berkas berupa nomor rekening yang diinput itu sekitar 3.000 lebih data," katanya, Rabu (19/8).
Ia menuturkan berdasarkan kriteria yang diberikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, kriteria calon penerima bantuan adalah yang kepesertaannya maksimal per tanggal 30 Juni 2020.
Namun untuk kepastian apakah peserta yang diusulkan akan menerima bantuan atau tidak, itu sepenuhnya ditentukan oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja. "Kami di daerah hanya mengumpulkan saja data berupa rekening sesuai kriteria yang diberikan," tuturnya.
Sementara bagi kepesertaan yang menunggak, Ia menambahkan belum ada kepastian seperti apa pendataannya, namun sepertinya minimal tunggakan itu diselesaikan hingga 30 Juni 2020.
"Ada juga yang menunggak, kami tetap input rekeningnya. Tetapi kepastiannya pusat yang tentukan," tambahnya. (klp)
Bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja yang berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur teknis kepada penerima.
Staf teknis BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Mamasa, Akbar mengatakan berdasarkan data kelengkapan calon penerima, ada sekitar 3.000 lebih data yang diinput.
"Kalau berdasarkan data kelengkapan berkas berupa nomor rekening yang diinput itu sekitar 3.000 lebih data," katanya, Rabu (19/8).
Ia menuturkan berdasarkan kriteria yang diberikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, kriteria calon penerima bantuan adalah yang kepesertaannya maksimal per tanggal 30 Juni 2020.
Namun untuk kepastian apakah peserta yang diusulkan akan menerima bantuan atau tidak, itu sepenuhnya ditentukan oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja. "Kami di daerah hanya mengumpulkan saja data berupa rekening sesuai kriteria yang diberikan," tuturnya.
Sementara bagi kepesertaan yang menunggak, Ia menambahkan belum ada kepastian seperti apa pendataannya, namun sepertinya minimal tunggakan itu diselesaikan hingga 30 Juni 2020.
"Ada juga yang menunggak, kami tetap input rekeningnya. Tetapi kepastiannya pusat yang tentukan," tambahnya. (klp)