Pemprov Sulbar Bersama Aliansi Petani Sawit Sepakati 5 Poin
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/07/pemprov-sulbar-bersama-aliansi-petani.html
MAMUJU, FMS - Pemerintah Provinsi Sulbar menyepakati 5 poin hasil dialog bersama sejumlah perwakilan massa aksi yang mengatas namakan aliansi petani sawit se- Sulbar yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sulbar, Selasa (7/7).
Lima poin kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh asisten 1 bidang Pemerintahan Provinsi Sulbar, M. Natsir dan perwakilan petani kelapa sawit, Melkianus Tulle.
Juga disaksikan dan ditanda tangani kepala Kesbangpol Provinsi Sulbar, Rahmat Sanusi, Kapolres Mamuju Kombes Pol Minarto, Ketua HMI Cabang Manakarra dan ketua IPM Mateng Mansyafi.
Ketua HMI Cabang Manakarra Sopliadi membacakan berita acara kesepakatan tersebut yang isinya.
1. Mendesak pemerintah Provinsi Sulbar mengeluarkan rekomendasi pembayaran harga TBS sesuai hasil kesepakatan tim penentuan harga tandan buah sawit (TBS) pada tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp 1.167.59, berlaku sejak tanggal 1 sampai 30 Juni yang dikeluarkan paling lambat tanggal 10 Juli 2020.
2. Setiap pelaksanaan rapat tim penetapan harga TBS untuk bulan yang berlaku agar perusahaan memberikan dokumen penjualan (invoice asli) kepada pemerintah daerah/provinsi tentang penetapan harga.
3. Mendesak Gubernur Sulbar agar membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS di Sulbar.
4. Mencabut izin operasional terhadap perusahaan yang tidak membayarkan sesuai hasil kesepakatan dan.
5. Mempertimbangkan jabatan kepala Dinas Perkebunan Sulbar dan mengevaluasi kinerja tim penetapan harga TBS.
"Jika kesepakatan ini tidak diindahakan maka kami akan turunkan massa lebih banyak lagi," kata Sopliadi.
Gempawan, petani sawit mengaku bahwa harga pembelian TBS oleh perusahaan itu bervariasi.
"Saya tidak mengerti kenapa sampai harga TBS itu bervariasi dibelikan perusahaan. Padahal sudah ada kesepakatan saat pertemuan di kantor Dinas Perkebunan Sulbar yang juga dihadiri pihak perusahaan kelapa sawit," kata Gempawan.
Ia berharap kedatangan mereka untuk memperjuangkan harga kelapa sawit sesuai hasil kesepakatan saat pertemuan pada tanggal 23 Juni 2020.
"Itulah tujuan kami datang agar kesepakatan harga TBS pada tanggal 23 Juni bisa disepakati,"
Sekedar diketahui perusahaan kelapa sawit yang ada di Sulbar, satu di Kabupaten Mamuju, lima di Kabupaten Mamuju Tengah dan enam di Kabupaten Pasangkayu.(Al).
Lima poin kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh asisten 1 bidang Pemerintahan Provinsi Sulbar, M. Natsir dan perwakilan petani kelapa sawit, Melkianus Tulle.
Juga disaksikan dan ditanda tangani kepala Kesbangpol Provinsi Sulbar, Rahmat Sanusi, Kapolres Mamuju Kombes Pol Minarto, Ketua HMI Cabang Manakarra dan ketua IPM Mateng Mansyafi.
Ketua HMI Cabang Manakarra Sopliadi membacakan berita acara kesepakatan tersebut yang isinya.
1. Mendesak pemerintah Provinsi Sulbar mengeluarkan rekomendasi pembayaran harga TBS sesuai hasil kesepakatan tim penentuan harga tandan buah sawit (TBS) pada tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp 1.167.59, berlaku sejak tanggal 1 sampai 30 Juni yang dikeluarkan paling lambat tanggal 10 Juli 2020.
2. Setiap pelaksanaan rapat tim penetapan harga TBS untuk bulan yang berlaku agar perusahaan memberikan dokumen penjualan (invoice asli) kepada pemerintah daerah/provinsi tentang penetapan harga.
3. Mendesak Gubernur Sulbar agar membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS di Sulbar.
4. Mencabut izin operasional terhadap perusahaan yang tidak membayarkan sesuai hasil kesepakatan dan.
5. Mempertimbangkan jabatan kepala Dinas Perkebunan Sulbar dan mengevaluasi kinerja tim penetapan harga TBS.
"Jika kesepakatan ini tidak diindahakan maka kami akan turunkan massa lebih banyak lagi," kata Sopliadi.
Gempawan, petani sawit mengaku bahwa harga pembelian TBS oleh perusahaan itu bervariasi.
"Saya tidak mengerti kenapa sampai harga TBS itu bervariasi dibelikan perusahaan. Padahal sudah ada kesepakatan saat pertemuan di kantor Dinas Perkebunan Sulbar yang juga dihadiri pihak perusahaan kelapa sawit," kata Gempawan.
Ia berharap kedatangan mereka untuk memperjuangkan harga kelapa sawit sesuai hasil kesepakatan saat pertemuan pada tanggal 23 Juni 2020.
"Itulah tujuan kami datang agar kesepakatan harga TBS pada tanggal 23 Juni bisa disepakati,"
Sekedar diketahui perusahaan kelapa sawit yang ada di Sulbar, satu di Kabupaten Mamuju, lima di Kabupaten Mamuju Tengah dan enam di Kabupaten Pasangkayu.(Al).