Kadis Kominfo Sulbar Selama WFH, PNS/ Non PNS Lingkup Sulbar Tak Melakukan Perjalanan Luar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/07/kadis-kominfo-sulbar-selama-wfh-pns-non.html
MAMUJU, FMS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat akan kembali menerapkan metode bekerja dari rumah (work from home). Hal itu menyikapi tingginya penularan corona di daerah ini dalam sepekan terakhir.
Ini ditegaskan melalui surat edaran Gubernur Sulbar nomor 20 tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan COVID-19. Surat per tanggal 10 Juli 2020 ini ditandatangani langsung Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.
Memastikan agar semua PNS/Non PNS tetap bekerja di rumah (Work From Home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 13 Juli hingga tanggal 17 Juli 2020, tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.
Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar, Safaruddin Sanusi mengatakan tujuan dilakukan WFH untuk mensterilkan ruangan instansi dilingkup Pemprov Sulbar dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan rapid test.
"Tidak semua instansi dilakukan pemeriksaan rapid test, hanya di Disdukcapil dan ruangan Sekwan Pemprov Sulbar yang diduga ada kontak langsung dengan pasien Positif Covid-19 salah satu pegawai yang bekerja di Disdukcapil Sulbar yang telah meninggal dunia," ujarnya, Minggu (12/7).
Safaruddin juga mengimbau kepada PNS dan Non PNS pada lingkup Pemprov Sulbar selama WFH tak ada yang melakukan perjalanan luar daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kalau tidak ada penambahan kasus hanya satu minggu libur, namun jika ada yang terpapar positif maka akan ditambah lagi libur," sambungnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan utamanya pada saat keluar rumah untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan
"Karena masih banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Sesuai rekomendasi WHO 8 jam virus Covid-19 bisa berputar diudara apalagi kalau ditempat ruangan tertutup yang tak ada ventilasi udaranya," cetusnya.(Adv/Al).
Ini ditegaskan melalui surat edaran Gubernur Sulbar nomor 20 tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan COVID-19. Surat per tanggal 10 Juli 2020 ini ditandatangani langsung Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.
Memastikan agar semua PNS/Non PNS tetap bekerja di rumah (Work From Home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 13 Juli hingga tanggal 17 Juli 2020, tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.
Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar, Safaruddin Sanusi mengatakan tujuan dilakukan WFH untuk mensterilkan ruangan instansi dilingkup Pemprov Sulbar dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan rapid test.
"Tidak semua instansi dilakukan pemeriksaan rapid test, hanya di Disdukcapil dan ruangan Sekwan Pemprov Sulbar yang diduga ada kontak langsung dengan pasien Positif Covid-19 salah satu pegawai yang bekerja di Disdukcapil Sulbar yang telah meninggal dunia," ujarnya, Minggu (12/7).
Safaruddin juga mengimbau kepada PNS dan Non PNS pada lingkup Pemprov Sulbar selama WFH tak ada yang melakukan perjalanan luar daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kalau tidak ada penambahan kasus hanya satu minggu libur, namun jika ada yang terpapar positif maka akan ditambah lagi libur," sambungnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan utamanya pada saat keluar rumah untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan
"Karena masih banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Sesuai rekomendasi WHO 8 jam virus Covid-19 bisa berputar diudara apalagi kalau ditempat ruangan tertutup yang tak ada ventilasi udaranya," cetusnya.(Adv/Al).