Aliansi Petani Sawit Minta Gubernur Copot Kadis Perkebunan Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/07/aliansi-petani-sawit-minta-gubernur.html
MAMUJU, FMS - Ratusan massa mengatasnamakan aliansi petani sawit Se Sulbar yang tergabung bersama HMI Cabang Mamuju, IPM Mateng, FPPI Cabang Mamuju dan HIPMAKAR Cabang Mamuju menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Mereka meminta kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Abd Waris Bestari dicopot karena dinilai gagal melakukan penetapan harga buah Tandan Kelapa Sawit (TBS) di Sulbar, Selasa (7/7).
Koordinator massa Sopliadi dalam orasinya meminta Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar agar menindak perusahaan kelapa sawit di Sulbar. Pasalnya harga pembelian perusahaan kelapa sawit di Sulbar terendah bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Sementara dasar peraturan Menteri Pertanian nomor.01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
Selain itu ia menuding pihak perusahaan tidak mengindahkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor 188.4/126/Sulbar/111/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang pembentukan tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat.
Tak berselang lama kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abd Waris Bestari mencoba menemui massa aksi untuk berdialok. Namun massa menolak sehingga terjadi saling dorong antara massa aksi dengan petugas kepolisian dan satpol PP yang mengawal aksi demo tersebut.
“Kami tidak mau ada perwakilan mewakili gubernur Ali Baal Masdar yang kami inginkan gubernur yang langsung menemui kami,” ujarnya. (Al).
Mereka meminta kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Abd Waris Bestari dicopot karena dinilai gagal melakukan penetapan harga buah Tandan Kelapa Sawit (TBS) di Sulbar, Selasa (7/7).
Koordinator massa Sopliadi dalam orasinya meminta Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar agar menindak perusahaan kelapa sawit di Sulbar. Pasalnya harga pembelian perusahaan kelapa sawit di Sulbar terendah bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Sementara dasar peraturan Menteri Pertanian nomor.01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
Selain itu ia menuding pihak perusahaan tidak mengindahkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor 188.4/126/Sulbar/111/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang pembentukan tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat.
Tak berselang lama kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Abd Waris Bestari mencoba menemui massa aksi untuk berdialok. Namun massa menolak sehingga terjadi saling dorong antara massa aksi dengan petugas kepolisian dan satpol PP yang mengawal aksi demo tersebut.
“Kami tidak mau ada perwakilan mewakili gubernur Ali Baal Masdar yang kami inginkan gubernur yang langsung menemui kami,” ujarnya. (Al).