30 Persen Randis Ditilang, Pajak Bisa Bayar Ditempat

MAMASA, FMS - Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Patuh Siamasei 2020 oleh Satuan Lalulintas Polres Mamasa berhasil menilang sekitar 60 kendaraan motor dan mobil.

Kebanyak pelanggaran yang berhasil ditemukan adalah pelanggaran kasat mata seperti tak menggunakan helm, spion tidak ada, mati plat dan sebagainya.

"Kan kita juga ikutkan petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga masyarakat yang belum bayar pajak bisa langsung bayar di tempat dan tidak dikenakan tilang," jelas Kasatlantas Polres Mamasa, AKP Ferrix Sandhy Anggara, Rabu (29/7).

Selain kendaraan masyarakat umum, pada giat yang dilaksanakan juga menyasar kendaraan plat merah. Ironinya, justru banyak ditemukan kendaraan pemerintah tersebut yang terjaring razia.

Ia menuturkan untuk kendaraan dinas (randis) yang diberikan surat tilang kurang lebih 20 randis atau sekitar 30 persen lebih dari total kendaraan yang ditilang. Kebayakan karena belum membayar pajak kendaraannya.

"Padahal seharusnya randis ini tertib bayar pajak, apalagi memang tiap tahun ada anggarannya untuk itu," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Anggota Satlantas yang ditugaskan di Samsat, masih banyak randis milik pemerintah daerah yang sudah tertunggak kewajiban pajaknya beberapa tahun.

Mengenai berapa besaran pajak randis yang tertunggak, Ia tak dapat memberikan penjelasan. "Belum diketahui berapa nilai pastinya, soalnya data yang kami minta ke Kepala Samsat Mamasa dan stafnya sampai saat ini belum diberikan," ungkapnya. (klp)

Related

MAMASA 4186864914908146100

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item