Sukri Umar Desak Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/06/sukri-umar-desak-penetapan-harga-tbs.html
Anggota DPRD Prov Sulbar Sukri Umar.
MAMUJU, FMS - Anggota Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat bersama tim penetapan harga pembelian Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (16/6/2020).
Hal itu di ungkapkan ketua komisi II DPRD Sulbar Sukri Umar saat di temui usai memimpin rapat bersama tim penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar tersebut di pimpin ketua komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar, di hadiri Wakil Ketua Komisi II Muh. Hatta Kainang, ketua dan sekretaris tim penetapan TBS Sulbar, Abd. Waris Bestari, para perwakilan direksi perusahan kelapa sawit serta sejumlah dinas terkait dan beberapa anggota komisi II DPRD Sulbar.
Sukri mengatakan, sebelum menetapkan harga sawit, seluruh dokumen yang sudah di atur di Permentan itu untuk di lengkapi, karena jujur selama ini ternyata perusahaan-perusahaan ini tidak kooperatif, dan tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta yang di persyaratkan di permentan itu.
“Tidak boleh ada tawar menawar dalam menjalankan dan menegakan aturan. Tidak boleh kita disitu berdiskusi. Tim harus tegas dan memastikan bahwa harga kita ini bisa sama dengan daerah-daerah lain, tentu memperhatikan hal-hal yang sudah memang di atur juga di Permentan itu, soal rendemen dan lain-lainnya, soal jarak, soal kualitas tentu memperhatikan itu,” ungkap Sukri.(Ris/Al)
MAMUJU, FMS - Anggota Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat bersama tim penetapan harga pembelian Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (16/6/2020).
Hal itu di ungkapkan ketua komisi II DPRD Sulbar Sukri Umar saat di temui usai memimpin rapat bersama tim penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar tersebut di pimpin ketua komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar, di hadiri Wakil Ketua Komisi II Muh. Hatta Kainang, ketua dan sekretaris tim penetapan TBS Sulbar, Abd. Waris Bestari, para perwakilan direksi perusahan kelapa sawit serta sejumlah dinas terkait dan beberapa anggota komisi II DPRD Sulbar.
Sukri mengatakan, sebelum menetapkan harga sawit, seluruh dokumen yang sudah di atur di Permentan itu untuk di lengkapi, karena jujur selama ini ternyata perusahaan-perusahaan ini tidak kooperatif, dan tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta yang di persyaratkan di permentan itu.
“Tidak boleh ada tawar menawar dalam menjalankan dan menegakan aturan. Tidak boleh kita disitu berdiskusi. Tim harus tegas dan memastikan bahwa harga kita ini bisa sama dengan daerah-daerah lain, tentu memperhatikan hal-hal yang sudah memang di atur juga di Permentan itu, soal rendemen dan lain-lainnya, soal jarak, soal kualitas tentu memperhatikan itu,” ungkap Sukri.(Ris/Al)