Sejumlah Proyek Fisik Rusak, Diduga Tak Sesuai Desain Umur Rencana Bangunan

MAMASA, FMS - Pekerjaan fisik suatu bangunan, pada saat dibuat tentunya memperhitungkan kualitas dan keawetan bangunan tersebut. Untuk itu, dalam dunia konstruksi ada dikenal istilah umur rencana bangunan atau konstruksi. Hal itu dimaksudkan agar ada pegangan gambaran kekuatan atau ketahanan suatu bangunan.

Pada semua konstruksi bangunan seperti gedung, jembatan, jalan, tanggul atau bangunan apa saja selalu ada perkiraan umurnya.

Secara umum, umur rencana konstruksi itu minimal 10 tahun. Misalnya, jika ada kontraktor suatu pekerjaan dan bangunan yang dikerjakan rusak, maka pihak kontraktor tidak serta merta dapat berkelit bahwa sudah selesai masa pemeliharaan, sehingga tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan pekerjaan.

Memang jika itu kerusakan minor, bisa saja sudah bukan tanggung jawab rekanan karena rusak saat masa pemeliharaan sudah selesai, namun jika kerusakan fatal, maka rekanan harus bertanggungbjawab. Karna jika demikian, dapat dipastikan ada kesalahan konstruksi yang tidak memperhitungkan umur rencana.

Pada saat merancang umur rencana bangunan, sejumlah faktor sudah diperhitungkan seperti kelabilan tanah, riwayat bencana yang terjadi, kemiringan medan, curah hujan, dan banyak indikator lainnya yang dihitung.

Dari perhitungan itulah didapat rancangan atau gambaran umur suatu bangunan yang akan dibuat dan seperti apa konstruksi bangunan itu.

Parahnya, pemangku kebijakan atau pemegang anggaran masih memberi kepercayaan pekerjaan kepada kontraktor yang tidak benar melakukan pekerjaan, ini juga menjadi pertanyaan.

Penjelasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Investigasi dan Pelaporan Laskar Muda Demokrasi (Lasmud) Mamasa, Yusrianto saat memberi keterangan terkait sejumlah titik ruas pekerjaan jalan nasional yang mengalami kerusakan di Mamasa.

"Kan kebanyakan kontraktor ingin lepas tanggungjawab dengan bersembunyi dibalik alasan masa pemeliharaan proyek yang dikerjakan sudah selesai, padahak tidak boleh begitu," ungkapnya, Kamis (11/6).

Ia menuturkan secara logika, tidak ada perencanaan umur rencana suatu bangunan hanya sampai masa pemeliharaan proyek pekerjaan selesai. "Masa pemeliharaan itu hanya beberapa bulan saja, kan tidak logis umurnya juga itu bangunan yang dikerja hanya menghitung bulan," tuturnya.

Kritikan pedas itu Ia lontarkan setelah melihat pekerjaan Jalan Nasional Mala'bo-Mambi di ruas sekitar Kecamatan Tandukkalua' yang baru sekitar  satu tahun selesai dikerjakan sudah rusak parah di sejumlah titik dan nyaris membuat badan jalan putus.

Misalkan jalan yang ada di daerah Desa Mannababa, kerusakan parah di titik tersebut tidak boleh dianggap bukan lagi tanggung jawab rekanan atau kontraktor yang mengerjakan meskipun telah lewat masa pemeliharaan.

"Harusnya saat dikerja itu mengacu pada umur rancangan suatu bangunan, dan hitungan soal itu sudah ada dalam kontrak kerja pastinya. Jika ada bangunan yang rusak jauh sebelum umur rancangan bangunan itu, maka ada dugaan kemungkinan terjadi kesalahan konstruksi atau ada komponen material yang tidak sesuai, dan itu mempersingkat umur bangunan tersebut," kritiknya.

Pada posisi itu, pertanyaan tertuju pada pihak terkait seperti si kontraktor, pengawas pekerjaan, pejabat pembuat komitmen, dan pihak Balai Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Barat.

Yusrianto menegaskan seharusnya pihak Kuasa Pengguna Anggaran memblack list rekanan atau kontraktor yang diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai desain gambar yang ada. "Jangan selalu rekanan yang kerja ceroboh itu diberikan pekerjaan proyek, harusnya rekanan yang seperti itu diberikan peringatan," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor dan Balai Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Barat belum dapat dikonfirmasi. Nomor Handphone Kepala Satuan Kerja (Satker) yang dihubungi, diperoleh info bahwa dirinya sudah berganti. Dan Satker yang baru belum dapat dikonfirmasi. (klp)

Related

MAMASA 15079843053269211

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item