MUI Sulbar Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/06/mui-sulbar-perbolehkan-salat-berjamaah.html
MAMUJU, FMS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulbar memperbolehkan umat muslim kembali melaksanakan salat berjamaah di masjid setelah pemerintah mengambil kebijakan new normal atau masa kenormalan baru.
Pelaksana tugas ketua MUI Sulbar K.H. Abdul Mannan Usa setelah melakukan rapat maka diambil kesimpulan bahwa memperbolehkan kepada umat muslimin untuk kembali melaksanakan ibadah di masjid. Namun tetap mengacu kepada tiga hal pertama, setiap masjid dihimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak terkait dalam hal ini tim gugus Covid-19.
Kedua mengikuti prosedur pemerintah dan yang ketiga menghimbau kiranya masjid yang hendak melaksanakan kegiatan ibadah memastikan bahwa di wilayahnya tersebut tidak sedang mengalami dampak Covid 19.
"Sekaligus kami mengimbau kiranya seluruh kaum muslimin untuk mengedepankan persatuan umat, menghindarkan diri dari berbagai macam perbedaan-perbedaan yang berpotensi untuk menyulut pertikaian sesama umat Islam," kata K.H Mannang, Jumat (4/6).
Ia berharap dengan diperbolehkannya kembali pelaksanaan salat berjamaah di masjid dapat mengokohkan persatuan dan meningkatkan ketaqwaan kepada tuhan.
"Semoga dengan adanya hasil rapat ini, semakin menguatkan kita di dalam meningkatkan iman dan taqwa. Sekaligus semangat kita untuk sungguh-sungguh menjadikan masjid sebagai sarana ibadah dengan sebenar-benarnya," harapnya.
Sementara kepala Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, Mufli B Fattah memberikan kelonggaran agar semua rumah ibadah dibuka kembali meski dalam masa pandemi Covid-19.
Setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan Kementeriaan Agama RI nomor: SE.15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari covid di masa pandemi, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi pertanggal 29 Mei 2020.
Namun ia juga mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan di rumah ibadah, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh.
Senada juga dikatakan ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulbar, Jamil Barambangi mengatakan pelaksanaan ibadah berjamaah sudah bisa dilaksanakan di masjid. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kementerian agama sudah memperbolehkan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dengan cara mengatur jarak jamaah didalam masjid, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh,” ujarnya.(Al).
Pelaksana tugas ketua MUI Sulbar K.H. Abdul Mannan Usa setelah melakukan rapat maka diambil kesimpulan bahwa memperbolehkan kepada umat muslimin untuk kembali melaksanakan ibadah di masjid. Namun tetap mengacu kepada tiga hal pertama, setiap masjid dihimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak terkait dalam hal ini tim gugus Covid-19.
Kedua mengikuti prosedur pemerintah dan yang ketiga menghimbau kiranya masjid yang hendak melaksanakan kegiatan ibadah memastikan bahwa di wilayahnya tersebut tidak sedang mengalami dampak Covid 19.
"Sekaligus kami mengimbau kiranya seluruh kaum muslimin untuk mengedepankan persatuan umat, menghindarkan diri dari berbagai macam perbedaan-perbedaan yang berpotensi untuk menyulut pertikaian sesama umat Islam," kata K.H Mannang, Jumat (4/6).
Ia berharap dengan diperbolehkannya kembali pelaksanaan salat berjamaah di masjid dapat mengokohkan persatuan dan meningkatkan ketaqwaan kepada tuhan.
"Semoga dengan adanya hasil rapat ini, semakin menguatkan kita di dalam meningkatkan iman dan taqwa. Sekaligus semangat kita untuk sungguh-sungguh menjadikan masjid sebagai sarana ibadah dengan sebenar-benarnya," harapnya.
Sementara kepala Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, Mufli B Fattah memberikan kelonggaran agar semua rumah ibadah dibuka kembali meski dalam masa pandemi Covid-19.
Setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan Kementeriaan Agama RI nomor: SE.15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari covid di masa pandemi, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi pertanggal 29 Mei 2020.
Namun ia juga mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan di rumah ibadah, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh.
Senada juga dikatakan ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulbar, Jamil Barambangi mengatakan pelaksanaan ibadah berjamaah sudah bisa dilaksanakan di masjid. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kementerian agama sudah memperbolehkan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dengan cara mengatur jarak jamaah didalam masjid, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh,” ujarnya.(Al).