LSM LIRA Desak Kepolisian Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kondobulo

Gubernur LSM LIRA Sulbar Masnur Mas. Dok Istimewa.


MAMUJU, FMS - Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat oknum kepala Desa Kondobulo, Ardin  hingga kini kasusnya masih bergulir di meja penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju. 

Padahal Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun 2018 yang merugikan 
uang negara sebesar Rp 230 juta. Namun hingga kini, pihak penyidik Polresta Mamuju belum  melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses lebih lanjut. Fatalnya lagi, Polisi hingga kini belum memanggil oknum kepala desa tersebut untuk diperiksa.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulbar Masnur Mas pemerhati tindak pidana korupsi mendesak kepolisian untuk serius menangani kasus korupsi dana desa yang menjerat kepala Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju yang dinilai telah merugikan uang negara yang sampai saat ini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan padahal kasus tersebut sejak November 2019 sudah berproses dikepolisian.

"Ada batasan waktunya itu polisi melakukan penyelidikan terus naik tingkat penyidikan. Itu tidak sampai lama 2 atau 3 bulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Masnur. Jumat (12/6).

Fatalnya lagi kata Masnur, jika sampai hari kepala Desa Kondobulo belum juga dipanggil pihak penyidik Satreskrim Polresta Mamuju namun sudah ditersangkakan.

"Waduh, nda benar kan harus dipanggil, bagaimana caranya mentersangkakan orang sementara dia sendiri belum perna dipanggil untuk diperiksa," terangnya.

"Maka itu saya mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat," sambungnya.

Menurutnya jika batasan waktu untuk pengembalian kerugian negara jika sampai berbulan-bulan itu sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

"Jika pak desa tidak diproses bisa saja dengan santainya mengatakan saya tidak tersentuh hukum dan anggapan orang polisi dan kejaksaan milih-milih kasus," terangnya.

Dikatakan walaupun nantinya melakukan pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp 230 juta. Tetapi proses hukum tetap berjalan, biar ada efek jera kepala desa lainnya tidak ada lagi yang melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa.

"Kalau harus menunggu pengembalian dana semua orang dong bisa seperti itu melakukannya, tetapi kita inginkan bagaimana proses hukumnya tetap berjalan," katanya.

Terpisah kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah mengatakan bahwa kasus kepala Desa Kondobulo berkasnya belum masuk ke Kejaksaan baru 
sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Jika nantinya sudah memenuhi syarat baru dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.

"Sementara kita dilakukan pemeriksaan saksi-saksi setelah kita menilai keterangan saksi-saksi sudah cukup kami baru akan melakukan pemanggilan tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Syamsuriansah saat dihubungi melalui sambungan telepon belum lama ini.

Dari audit inspektorat Kabupaten Mamuju kepada Kepala Desa Kondobulo, Ardin ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp  230 juta anggaran dana desa tahun 2018.  Diri hasil audit inspektorat ditemukan beberapa item pekerjaan yang dinilai fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan kasus tersebut telah ditangani Satreskim Polresta Mamuju.(Al).

Related

MAMUJU 3696948781910044177

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item