Dua Remaja di Mamuju Ditangkap Saat Beli Rokok Gunakan Upal
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/06/dua-remaja-di-mamuju-ditangkap-saat.html
MAMUJU, FMS - Dua remaja di Mamuju terpaksa harus berurusan dengan polisi karena karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal). Ia ditangkap saat akan membeli rokok.
Kanit Reskrim Polsek Kalukku Bripka Muhammad Iqbal mengatakan kasus tersebut bermula saat tersangka B bersama rekannya D berangkat dari rumah neneknya di daerah dusun Salukayu Kecamatan Papalang, Mamuju yang menggunakan kendaraan roda dua jenis kawasaki Ninja RR dengan tujuan ke pantai Belang – belang Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada hari Minggu (7/6) kemarin.
Ditengah perjalanan singgah dan pergi membeli rokok di toko inisial A di Desa Topore Selatan Kecamatan Papalang.
Setelah tiba di toko mengeluarkan selembar uang senilai Rp 100 ribu dan menyerahkan kepada pemilik toko dengan maksud membeli rokok, namun pemilik toko merasa curiga uang yang diberikan adalah uang palsu, sehingga ia menolak uang tersebut dan segera melaporkan ke Polsek Kalukku.
"Mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dan menemukan kedua tersangka tersebut sedang membeli kartu data disalah satu counter yang berada di Desa Palalang Kecamatan Papalang," kata Iqbal Senin (8/6).
Dari tangan tersangka kata Iqbal, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri yang sama. Tak sampai disitu pelaku bahwa uang palsu pecahan tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke, Kabupaten Pasangkayu dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
” Alhamdulillah berkat laporan dari masyarakat kami dapat mengamankan kedua orang pelaku penyebaran uang palsu dan hasil dari interogasi bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke yang saat ini masih dilakukan pendalaman," cetusnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalukku, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansah mengatakan kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Kalukku.
"Kasus tersebut masih ditangani Polsek Kalukku," kata Syamsuriansah saat dihubungi melalui telepon.(Al).
Kanit Reskrim Polsek Kalukku Bripka Muhammad Iqbal mengatakan kasus tersebut bermula saat tersangka B bersama rekannya D berangkat dari rumah neneknya di daerah dusun Salukayu Kecamatan Papalang, Mamuju yang menggunakan kendaraan roda dua jenis kawasaki Ninja RR dengan tujuan ke pantai Belang – belang Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada hari Minggu (7/6) kemarin.
Ditengah perjalanan singgah dan pergi membeli rokok di toko inisial A di Desa Topore Selatan Kecamatan Papalang.
Setelah tiba di toko mengeluarkan selembar uang senilai Rp 100 ribu dan menyerahkan kepada pemilik toko dengan maksud membeli rokok, namun pemilik toko merasa curiga uang yang diberikan adalah uang palsu, sehingga ia menolak uang tersebut dan segera melaporkan ke Polsek Kalukku.
"Mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dan menemukan kedua tersangka tersebut sedang membeli kartu data disalah satu counter yang berada di Desa Palalang Kecamatan Papalang," kata Iqbal Senin (8/6).
Dari tangan tersangka kata Iqbal, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri yang sama. Tak sampai disitu pelaku bahwa uang palsu pecahan tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke, Kabupaten Pasangkayu dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
” Alhamdulillah berkat laporan dari masyarakat kami dapat mengamankan kedua orang pelaku penyebaran uang palsu dan hasil dari interogasi bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke yang saat ini masih dilakukan pendalaman," cetusnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalukku, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansah mengatakan kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Kalukku.
"Kasus tersebut masih ditangani Polsek Kalukku," kata Syamsuriansah saat dihubungi melalui telepon.(Al).