Ombudsman dan BAIN HAM RI Usut Pemotongan Dana BLT di Desa Taan

MAMUJU,FMS-Kepala perwakilan  Ombudsman RI Sulawesi Barat , Lukman Umar mengatakan bahwa kasus kepala Desa Taan Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat yang melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu semestinya yang diterima warga Rp 600 ribu per kepala keluarga telah dilaporkan ke Ombusdman RI Sulbar dan sudah berproses .

“Setau saya sudah ada yang datang melaporkan kepada kami,” kata Lukman Umar, Kamis malam (21/5).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan kepala Desa Taan, Rahmat Kasim  suatu kekeliruan karena tidak ada dalam aturan mengacu jika  pembayaran BLT tersebut ada pemotongan,  meskipun berdalih untuk pemerataaan  karena itu bisa berdampak pada proses hukum.

“ Semestinya kalau saya jadi kepala desa konsultasi dulu kepihak Kejaksaan, atau Kepolisian apakah mungkin melakukan itu sebelum melakukan tindakan. Itu jauh lebih bijak, karena tidak semua yang baik itu benar,  tapi kalau benar sudah pasti baik ,” ujarnya.

Lukman juga mengimbau kepada para kepala desa dalam menyalurkan BLT betul-betul tepat sasaran dan transparansi penyalurannya. Karena anggaran tersebut untuk rakyat yang terkena dampak Covid-19 dan harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Saran saya selain anggaran BLT juga semestinya dianggarkan dana desa yang terkena terdampak Covid-19 jika memungkinkan menggunakan dana desa kenapa tidak untuk mengatisipasi dulu karena ini berlaku tiga bulan. Serta melakukan akumulasi datanya yang kongrit,” harapnya.

Baginya, Ombusdman membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika penyaluran bantuan ditengah pandemi ada kejanggalan maladministrasi.

Depertemen SAR Penanggulangan  Bencana dan  Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia  BAIN HAM RI, Muh Basri  mengatakan telah melakukan investigasi   dan mengumpulkan bukti-bukti  terkait pemotongan BLT di Desa Taan untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Selain itu, kata Basri  bahwa alasan pemerataan tak bisa dirasionalkan. Sebab, sebelum disalurkan dana tersebut  dilakukan musyawarah desa terkait calon penerima BLT. Kemudian, sistem proses pendataan seperti apa.

“Jangan sampai alasan pemotongan untuk pemerataan hanya kedok memanfaatkan uang rakyat untuk dikorupsi. Maka itu kami akan membawa masalah ini ke penegak hokum untuk diproses,” kata Basri

Sebelumnya  diberitakan Warga Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluhkan pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pandemi virus corona.

Pasalnya, dari yang seharusnya Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK), beberapa warga setempat hanya menerima BLT dana desa sebesar Rp 300 ribu.

Kejanggalan tersebut lalu diunggah salah seorang warga Desa Taan di media sosial. Kabir, salah seorang warga Desa Taan, mengaku uang yang diterimanya hanya Rp 300 ribu. Sementara yang ditandatangani saat penerimaan sebesar Rp 600 ribu.

"Iya, Rp 600 ribu saya terima, tapi dibagi dua dengan yang lain," kata Kabir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/5).

Senada dikatakan Kabir,  Haerudin mengatakan hanya menerima dari tetangganya bernama Udin sebesar Rp300 ribu, namun ia sendiri tidak bertandatangan di kantor desa.

Ia menambahkan bahwa Udin lah yang ke kantor desa bertandatangan menerima Rp 600 ribu kemudian membagi dua uang itu, untuk Udin Rp 300 ribu dan untuk Haerudin Rp300 ribu.

“Iya, saya menerima uang dari Udin tetangga saya Rp 300 ribu tapi tidak tandatangan di kantor desa, yang tandatangani Udin,” ungkap Haerudin yang berprofesi sebagai buruh tani itu.(Al).

Related

MAMUJU 544749321315844283

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item