Oknum Anggota Polairud Polda Sulbar Ditangkap Karena Penyalagunaan Narkotika
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/05/oknum-anggota-polairud-polda-sulbar.html
Foto ilustrasi penangkapan narkotika .foto sumber net.
MAMUJU, FMS - Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap anggota Polisi air dan udara (Polairud) Polda Sulbar yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK mengatakan berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, Selasa lalu (12/5) dimana KL merupakan anggota Polairud Polda Sulbar yang masih aktif.
Diungkapkan Kabid Humas, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditangan BA ditemukan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 850 ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa barang haram tersebut diambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan.
Tersangka YD ( 29 ) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar dan sudah diamankan dirutan narkoba Polda Sulbar.
”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” Jelas Kabid Humas.Senin (25/5).
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Al).
MAMUJU, FMS - Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap anggota Polisi air dan udara (Polairud) Polda Sulbar yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK mengatakan berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, Selasa lalu (12/5) dimana KL merupakan anggota Polairud Polda Sulbar yang masih aktif.
Diungkapkan Kabid Humas, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditangan BA ditemukan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 850 ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa barang haram tersebut diambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan.
Tersangka YD ( 29 ) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar dan sudah diamankan dirutan narkoba Polda Sulbar.
”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” Jelas Kabid Humas.Senin (25/5).
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Al).