Bupati Mamuju Keluarkan Surat Larangan Salat Idul Fitri Ditengah Pandemi COVID-19

MAMUJU, FMS - Pemerintah Kabupaten Mamuju terus melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan  mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa tentang larangan pelaksanaan salat idul fitri berjamaah di masjid maupun dilapangan.

Surat edaran tersebut merujuk pada  surat edaran  Menteri agama Republik Indonesia No. 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 hijriah ditengah pandemi Corona virus disease 2019, dan telah diteruskan dengan edaran yang sama oleh Gubernur Sulbar No  12 tahun 2020 serta Fatwa Majelis Ulama Republik Indonesia no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dalam surat tersebut juga memerintahkan umat islam menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan dengan fiqih ibadah.  Sahur dan buka puasa dilakukan individu  tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.

Sementara salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga dirumah dan tidak di perkenankan berjamaah di masjid atau musala. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing. Buka puasa bersama ditiadakan baik dilaksanakan lembaga pemerintahan  dan  swasta  maupun di  masjid.

Sedangkan peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala di tiadakan. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir di bulan ramadhan di masjid maupun musala.

Serta tidak melakukan  kegiatan takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik dan  silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa di lakukan melalui media sosial, Video call atau Conference.

Surat tersebut yang di cap dan ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju H. Habsi Wahid tersebut, diperintahkan kepada para Camat, lurah dan kepala desa untuk dapat meneruskan ke masyarakat di wilayah masing-masing demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kepala bidang humas Pemkab Mamuju, Andi Rasmuddin mengatakan surat tersebut perihal perintah kepada para camat, lurah,  dan kepala desa untuk diteruskan surat Menteri agama RI No. 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 hijriah. Kemudian  surat edaran gubernur No.12 tahun 2020 dan juga  Fatwa Majelis Ulama Republik Indonesia No. 14 tahun 2020.

“Karena pada prinsipnya harus diteruskan kepada masyarakat strata pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  pemerintahan kabupaten karena wilayahnya, maka Bupati Mamuju menyurati camat, lurah dan kepala desa untuk diteruskan kepada masyarakat.

Salah satu poinnya yaitu,  melarang salat tarawih berjamaah di masjid dan juga pelaksanaan salat idul fitri yang pada umumnya dilaksanakan berjamaah dilapangan atau masjid tahun ini ditiadakan dulu.  Sebagai langka memutus penyebaran virus corona,” kata Rasmuddin saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (3/5).(Awal).

Related

MAMUJU 4357681456828349763

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item