BAIN HAM RI dan IWO Sulbar Bersama Awasi Bansos Covid-19
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/05/bain-ham-ri-dan-iwo-sulbar-bersama.html
MAMUJU, FMS - Polemik penyaluran bantuan sosial Covid-19 yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) Republik Indonesia dengan membentuk tim advokasi dan investigasi untuk turun keseluruh provinsi di Indonesia untuk mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan.
Di Sulawesi Barat DPP BAIN HAM RI bekerjasama dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat untuk melakukan monitoring titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19.
Ketua IWO Sulawesi Barat, Basri Sangkala mengatakan menyambut baik kepedulian DPP BAIN HAM RI untuk memonitoring pengunaan anggaran Covid-19 agar tidak disalah gunakan dan penyalurannya tepat sasaran.
Basri Sangkala, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulbar dan Pemerintah daerah Kabupaten harus transparan kepada masyarakat termasuk pendataan terhadap penerima bansos tersebut.
"Harus betul-betul melewati proses validasi yang akurat. Karena bansos berpeluang ada perbuatan tindak pidana korupsi ini, tugas kami mengawal dan mendampingi masyarakat dan bisa menghubungi nomor pengaduan via Whatshapp 082 - 292 -321 - 106 atau 081 - 344 - 377- 447," kata Basri, Jumat (1/5).
Sementara Ketua Bidang Hubungan antar lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto,SH , menegaskan bantuan kemanusiaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak boleh dimanipulasi apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
"Bansos ini murni bantuan sosial untuk masyarakat yang berhak sesuai data pemerintah yang terkena dampak Covid-19," ujarnya.
Peri berharap masyarakat Sulawesi Barat untuk memberikan masukan atau pengaduan tekait proses pemberian yang tidak sesuai peruntukannya dengan menghubungi Pengurus IWO dan BAIN HAM RI di Sulawesi Barat.
"DPP BAIN HAM RI secara nasional membuka posko pengaduan bansos Covid-19, di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Blok I/35-36 dan kantor pengaduan ini juga di buka di seluruh provinsi dan kabupaten kota," tutupnya.(Awal).
Di Sulawesi Barat DPP BAIN HAM RI bekerjasama dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat untuk melakukan monitoring titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19.
Ketua IWO Sulawesi Barat, Basri Sangkala mengatakan menyambut baik kepedulian DPP BAIN HAM RI untuk memonitoring pengunaan anggaran Covid-19 agar tidak disalah gunakan dan penyalurannya tepat sasaran.
Basri Sangkala, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulbar dan Pemerintah daerah Kabupaten harus transparan kepada masyarakat termasuk pendataan terhadap penerima bansos tersebut.
"Harus betul-betul melewati proses validasi yang akurat. Karena bansos berpeluang ada perbuatan tindak pidana korupsi ini, tugas kami mengawal dan mendampingi masyarakat dan bisa menghubungi nomor pengaduan via Whatshapp 082 - 292 -321 - 106 atau 081 - 344 - 377- 447," kata Basri, Jumat (1/5).
Sementara Ketua Bidang Hubungan antar lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto,SH , menegaskan bantuan kemanusiaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak boleh dimanipulasi apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
"Bansos ini murni bantuan sosial untuk masyarakat yang berhak sesuai data pemerintah yang terkena dampak Covid-19," ujarnya.
Peri berharap masyarakat Sulawesi Barat untuk memberikan masukan atau pengaduan tekait proses pemberian yang tidak sesuai peruntukannya dengan menghubungi Pengurus IWO dan BAIN HAM RI di Sulawesi Barat.
"DPP BAIN HAM RI secara nasional membuka posko pengaduan bansos Covid-19, di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Blok I/35-36 dan kantor pengaduan ini juga di buka di seluruh provinsi dan kabupaten kota," tutupnya.(Awal).