JOIN Mamasa Kecam Insiden Pengusiran Wartawan Di Posko GTPP Covid-19
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/04/join-mamasa-kecam-insiden-pengusiran.html
MAMASA, FMS --Terjadinya insiden pengusiran wartawan yang terjadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Mamasa, menuai kecaman dari lembaga pers.
Salah satu lembaga yang memberikan pernyataan terkait insiden tersebut adalah Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Mamasa.
Ketua JOIN Mamasa, Andi Waris Tala mengatakan sangat menyayangkan jika benar terjadi pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. "Apanya yang harus dirahasiakan dalam pertemuan tersebut, selaku Ketua JOIN sangat menyayangkan prilaku oknum Protokoler atau Humas Mamasa itu," katanya, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan wartawan saat menjalankan tugas itu atas perintah undang-undang dan tidak bekerja secara ilegal. Tugas wartawan adalah memberikan informasi kepada masyarakat.
"Khusus dalam penanganan Covid 19 ini, pemerintah pusat telah menyampaikan agar membuka informasi seluas-luasnya terkait penanganan dan pencegahannya," jelasnya.
Ia justru mempertanyakan jika Pemerintah Daerah mengadakan pertemuan yang membahas Wabah Covid 19 ini lalu berupaya ditutupi dengan tidak memberikan akses kepada media untuk melakukan peliputan.
Waris berharap agar pihak yang melakukan pelarangan ke media tersebut agar menyampaikan secara terbuka sehingga kejadian seperti ini tidak terus berulang di Mamasa. (klp)
Salah satu lembaga yang memberikan pernyataan terkait insiden tersebut adalah Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Mamasa.
Ketua JOIN Mamasa, Andi Waris Tala mengatakan sangat menyayangkan jika benar terjadi pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. "Apanya yang harus dirahasiakan dalam pertemuan tersebut, selaku Ketua JOIN sangat menyayangkan prilaku oknum Protokoler atau Humas Mamasa itu," katanya, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan wartawan saat menjalankan tugas itu atas perintah undang-undang dan tidak bekerja secara ilegal. Tugas wartawan adalah memberikan informasi kepada masyarakat.
"Khusus dalam penanganan Covid 19 ini, pemerintah pusat telah menyampaikan agar membuka informasi seluas-luasnya terkait penanganan dan pencegahannya," jelasnya.
Ia justru mempertanyakan jika Pemerintah Daerah mengadakan pertemuan yang membahas Wabah Covid 19 ini lalu berupaya ditutupi dengan tidak memberikan akses kepada media untuk melakukan peliputan.
Waris berharap agar pihak yang melakukan pelarangan ke media tersebut agar menyampaikan secara terbuka sehingga kejadian seperti ini tidak terus berulang di Mamasa. (klp)