Cegah Covid 19, 39 Napi Dibebaskan Dari Lapas Polewali

POLEWALI, FMS - Sebanyak 39 orang napi penghuni lapas kelas II B Polewali, dibebaskan untuk dilakukan asimilasi dirumah. Pembebanan ini berlangsung di lapas pada hari Kamis, (2/4/2020) sekitar pukul 09:00 WITA. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Lapas Abdul Waris bersama dengan pegawai lapas lainnya, disaksikan pegawai Bapas sebagai pengawas terlaksananya asimilasi nantinya

Sebagai wujud syukur atas pembebasan ini, seluruh napi langsung bersujud sebelum keluar dari dalam lapas. Suasana haru pun mewarnai pembebasan ini baik antara pegawai lapas maupun antara keluarga mereka saat bertemu.
Sejumlah napi telah dijemput oleh pihak keluarga namun adapula yang pulang dengan sendirinya.

Salah seorang napi asal kabupaten Mamuju Prianto mengatakan, ia telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 5 bulan, sebelumnya ia divonis oleh hakim selama 7 tahun tas kasus perlindungan anak.

"Alhamdulillah selama saya dilapas saya dibina dengan baik oleh pegawai lapas, utamanya pak kalapas dan Menteri Kemenkum HAM yang telah memberi kebebasan bagi kami. Banyak hal positif yang diajarkan,"katanya girang.

Kepala Lapas kelas II B Polewali Abdul Waris mengatakan, Pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Jadi tadi napi yang bebas ini ada kasusnya ada yang yerlibat dalam pindan umum dan pidana khusus, terkait pidsus hukumannya harus dibawah 5 tahun"jelas Waris.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Yakni, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.(Anto)

Related

POLMAN 2499545678166324143

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item