Akibat Corona, KPU Tunda Pilkada dan Nonaktifkan PPK dan PPS
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/04/akibat-corona-kpu-tunda-pilkada-dan.html
MAMUJU, FMS - Menindak lanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Empat kabupaten di Sulawesi Barat yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yakni Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu ditunda.
Penundaan tersebut akibat dari dampak pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda sejumlah daerah di tanah air.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan menindak lanjuti surat edaran KPU RI maka empat kabupaten di Sulbar yang akan melaksanakan pilkada ditunda.
Termaksud penundaan verifikasi vaktual, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) dan penundaan pemuktahiran data pemilih.
Dikatakan, alasan penundaan karena dikhawatirkan dapat tertular virus corona karena berkumpul dan kontak langsung dengan masyarakat.
“Sementara di tengah pandemi virus corona, kita di himbau untuk menghindari berkumpul dengan orang banyak untuk mencegah penularan covid-19,” katanya. Kamis (2/4/2020).
Lanjut dikatakan, untuk saat ini masih menunggu rapat pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP yang membahas dana Pilkada yang belum dicairkan untuk dialokasikan penangan Covid-19.
“Jadi yang belum dicairkan kemungkinan direalokasikan ulang untuk penangan Covid-19. Termaksud daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19,” terangnya.
Begitu pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik KPU kabupaten untuk sementara waktu dinonaktifkan hingga menunggu surat edaran yang diterbitkan KPU RI.
Rustang juga berpesan kepada penyelenggara Pilkada ditenga pandemic Covid-19 ini agar menjaga kesehatan dan menghindari tempat keramaian orang banyak berkumpul serta jangan keluar rumah jika tidak benar-benar terlalu penting.
“ Juga masuk kantor pukul 09 pagi dan pulang 15.00 Wita dan langsung pulang ke rumah,” cetusnya. (Awal).
Penundaan tersebut akibat dari dampak pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda sejumlah daerah di tanah air.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan menindak lanjuti surat edaran KPU RI maka empat kabupaten di Sulbar yang akan melaksanakan pilkada ditunda.
Termaksud penundaan verifikasi vaktual, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) dan penundaan pemuktahiran data pemilih.
Dikatakan, alasan penundaan karena dikhawatirkan dapat tertular virus corona karena berkumpul dan kontak langsung dengan masyarakat.
“Sementara di tengah pandemi virus corona, kita di himbau untuk menghindari berkumpul dengan orang banyak untuk mencegah penularan covid-19,” katanya. Kamis (2/4/2020).
Lanjut dikatakan, untuk saat ini masih menunggu rapat pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP yang membahas dana Pilkada yang belum dicairkan untuk dialokasikan penangan Covid-19.
“Jadi yang belum dicairkan kemungkinan direalokasikan ulang untuk penangan Covid-19. Termaksud daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19,” terangnya.
Begitu pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik KPU kabupaten untuk sementara waktu dinonaktifkan hingga menunggu surat edaran yang diterbitkan KPU RI.
Rustang juga berpesan kepada penyelenggara Pilkada ditenga pandemic Covid-19 ini agar menjaga kesehatan dan menghindari tempat keramaian orang banyak berkumpul serta jangan keluar rumah jika tidak benar-benar terlalu penting.
“ Juga masuk kantor pukul 09 pagi dan pulang 15.00 Wita dan langsung pulang ke rumah,” cetusnya. (Awal).