Syamsu Ridwan: Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

MAMUJU, FMS-Kepolisian daerah ( Polda) Sulbar akan menindak tegas bagi para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dengan cara melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.

"Kami akan menindak tegas para pelaku penimbunan ," kata Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan. Kamis (5/3).

Tindakan tegas tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh mabes Polri untuk memberikan sanksi bagi para pelaku atau badan usaha yang kedapatan melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer ditengah kelangkaan.

Dikatakan untuk Polda Sulbar sendiri sudah turun melakukan sosialisasi dan himbauan disejumlah tempat seperti apotek maupun badan usaha terkait penjualan dan penimbunan.

Selain itu juga telah mengimbau para kapolres seSulbar untuk turun kemasyarakat melakukan sosialiasi tentang hidup sehat baik secara lisan maupun dengan cara memasang stiker ditempat-tempat umum.

Dikatakan bagi oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Untuk Sulbar sendiri hingga kini belum ada ditetapkan sebagai pihak yang melakukan penimbunan masker dan hand zaniter," pungkasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan mudah terpancing isu-isu yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Setiap informasi didapatkan terkait virus corona agar melakukan klarifikasi kepihak yang berwajib seperti dinas kesehatan dan rumah sakit terdekat serta menjaga pola sehat," harapnya.(Awal).

Related

MAMUJU 6081019201113881191

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item