Sekda Harap Undangan Dewan ke OPD Ditembusi ke Bupati

MAMASA, FMS -- Mekanisme undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Mamasa dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  menuai protes dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekretaris Daerah (Sekda) Mamasa, Ardiansyah meminta kepada DPRD agar saat mengundang OPD menghadiri rapat bersama harus seizin bupati, wakil bupati atau Sekda, minimal surat tembusan.

"Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi bagi sejumlah OPD, tentunya Bupati juga wajib menyampaikan arahan kepada sejumlah pimpinan OPD sebelum menghadiri panggilan DPRD," katanya, Kamis (5/3).

Hal tersebut disampaikan oleh Pemda dengan semangat agar terjalin komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif, juga antara OPD dengan pimpinan diatasnya dalam hal ini bupati, wakil bupati, dan Sekda

"Meskipun pada akhirnya pimpinan OPD yang diundang DPRD tentunya akan menyampaikan kepada bupati, wakil bupati dan Sekda, namun ada baiknya jika pimpin DPRD juga menyurat langsung kepada bupati sebagai tembusan," jelasnya.

Harus dipahami bahwa penanggung jawab OPD adalah bupati, wakil bupati, dan Sekda, sehingga untuk menghindari miskomunikasi antara legislatif dan eksekutif tidak ada salahnya kalau saling menghargai.

"Ini supaya Pemda dapat saling membantu menyiapkan data yang akan dibawah OPD dalam rapat dengan dewan, dan pimpinan eksekutif juga tahu apa yang menjadi topik pembicaraan sehingga dapat memberikan arahan kepada OPD," lanjutnya.

Permintaam eksekutif tersebut ditanggapi Legislator Partai Gerindra, Junaedi yang mengatakan apa yang disampaikan akan sulit untuk dipenuhi.

"Sulit itu, apalagi kalau bupati, wakil bupati, dan Sekretaris Daerah semuanya tugas luar, bisa terhambat agenda di dewan," responnya.

Menurutnya, jika ada keharusan meminta izin kepada pimpinan eksekutif sebelum memanggil OPD akan menyulitkan anggotan dewan mengontrol kebijakan Pemda.

Selain itu, juga akan berdampak pada tata tertib dewan yang mengatakan jika OPD tiga kali tidak menghadiri undangan DPRD maka pihak dewan dapat melakukan pemanggilan paksa.

"Nah bagaimana kalau OPD tidak mendapat izin dari pimpinan, kan jadi masalah baru. Seharusnya OPD yang berkoordinasi dengan pimpinannya saat dipanggil dewan, bukan dewan yang harus melapor dulu," tambahnya.(Kedi)

Related

MAMASA 5776006400452579354

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item