Lindungi Warga Dari Virus Corona, Pemdes Bambangbuda Larang Pa'gandeng Masuk Lorong Desa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/lindungi-warga-dari-virus-corona-pemdes.html
MAMASA, FMS -- Desa Bambangbuda, Kecamatan Rantebulahan Timur yang sebagian besar wilayahnya dilalui Jalan Nasional, membuat pemerintah setempat berfikir keras dalam membuat kebijakan terkait penanganan dan antisipasi Covid 19 atau Virus Corona yang kini mewabah.
Sejumlah kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bambangbuda yakni menghimbau masyarakat agar membuat tempat pencucian tangan di depan rumah masing-masing, melarang warga mengadakan kegiatan atau perkumpulan yang mengundang atau melibatkan banyak orang.
Selain itu, Pemdes Bambangbuda mewajibkan bagi warga yang baru tiba dari luar Mamasa untuk singgah dulu di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terdekat atau PKM Pembantu yang ada di Desa untuk memeriksakan kesehatan dan kondisi tubuh.
"Kami tidak bisa seperti daerah lain yang dapat membuat posko di pintu masuk karena jalan utama yang melintasi Desa Bambangbuda merupakan Jalan Nasional," ungkap Alpinus, Kepala Desa Bambangbuda, Senin (30/3).
Ia menuturkan yang dapat dibatasi adalah pergerakan orang luar Bambangbuda yang masuk kampung, mereka harus mematuhi aturan yang menjadi kebijakan desa. "Misalnya pa'gandeng atau penjual ikan atau sayur yang hampir tiap hari singgah di wilayah desa, sekarang tidak bisa lagi berjualan sampai ke lorong-lorong kampung seperti dulu. Hanya bisa di jalan poros, itupun dihimbau agar transakasi secepat mungkin dan tidak berkerumun," tuturnya.
Dielaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemdes merupakan upaya mendukung gerakan bersama mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang sangat menakutkan tersebut dan kebijakan akan dievaluasi setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat atau daerah tentang wabah Virus Corona ini.
Selain upaya tersebut, Ia juga menyampaikan dalam satu atau dua hari kedepan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap seluruh rumah warga Desa Bambangbuda.
"Dan harapan kami selaku Pemdes, utamanya kepada puluhan warga desa yang baru tiba dari luar Mamasa agar betul-betul mematuhi aturan petugas kesehatan untuk mengisolasi diri selama 14 hari minimal," harapnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Bambangbuda, Erwis menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Pemdes tersebut. "Selaku warga, kami mendukung apapun keputusan pemerintah terkait Virus Corona ini," ucapnya.
Dikatakan bahwa segala keputusan tersebut merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi warganya. "Termasuk yang saya dengar bahwa batas tanggal 31 Maret mendatang, tidak boleh lagi ada warga Desa Bambangbuda yang saat ini berada diluar Mamasa yang boleh pulang kampung," katanya. (klp)
Sejumlah kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bambangbuda yakni menghimbau masyarakat agar membuat tempat pencucian tangan di depan rumah masing-masing, melarang warga mengadakan kegiatan atau perkumpulan yang mengundang atau melibatkan banyak orang.
Selain itu, Pemdes Bambangbuda mewajibkan bagi warga yang baru tiba dari luar Mamasa untuk singgah dulu di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terdekat atau PKM Pembantu yang ada di Desa untuk memeriksakan kesehatan dan kondisi tubuh.
"Kami tidak bisa seperti daerah lain yang dapat membuat posko di pintu masuk karena jalan utama yang melintasi Desa Bambangbuda merupakan Jalan Nasional," ungkap Alpinus, Kepala Desa Bambangbuda, Senin (30/3).
Ia menuturkan yang dapat dibatasi adalah pergerakan orang luar Bambangbuda yang masuk kampung, mereka harus mematuhi aturan yang menjadi kebijakan desa. "Misalnya pa'gandeng atau penjual ikan atau sayur yang hampir tiap hari singgah di wilayah desa, sekarang tidak bisa lagi berjualan sampai ke lorong-lorong kampung seperti dulu. Hanya bisa di jalan poros, itupun dihimbau agar transakasi secepat mungkin dan tidak berkerumun," tuturnya.
Dielaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemdes merupakan upaya mendukung gerakan bersama mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang sangat menakutkan tersebut dan kebijakan akan dievaluasi setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat atau daerah tentang wabah Virus Corona ini.
Selain upaya tersebut, Ia juga menyampaikan dalam satu atau dua hari kedepan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap seluruh rumah warga Desa Bambangbuda.
"Dan harapan kami selaku Pemdes, utamanya kepada puluhan warga desa yang baru tiba dari luar Mamasa agar betul-betul mematuhi aturan petugas kesehatan untuk mengisolasi diri selama 14 hari minimal," harapnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Bambangbuda, Erwis menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Pemdes tersebut. "Selaku warga, kami mendukung apapun keputusan pemerintah terkait Virus Corona ini," ucapnya.
Dikatakan bahwa segala keputusan tersebut merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi warganya. "Termasuk yang saya dengar bahwa batas tanggal 31 Maret mendatang, tidak boleh lagi ada warga Desa Bambangbuda yang saat ini berada diluar Mamasa yang boleh pulang kampung," katanya. (klp)