Juli Mujiono: Penutupan Bandara Tampa Padang Kewenangan Pusat

MAMUJU, FMS - Ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 tuntunan masyarakat untuk menutup sementara bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

Kepala bandara Tampa Padang, Juli Mujiono mengatakan bahwa  dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandara sementara waktu. Namun yang berhak menutup, itu kewenangan dari Kementerian Perhubungan RI.

Dimana pemerintah daerah Provinsi Sulbar berkoordinasi Pemkab Mamuju mengajukan penutupan sementara melalui
kantor otoritas penerbangan di Makassar, Sulawesi Selatan wilayah V, kemudian mengajukan ke kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta.

"Jadi, kalau masalah penutupan itu kewenangan Kementerian Perhubungan pusat atas usulan pemerintah daerah lewat kantor otoritas perhubungan wilayah V di Makassar untuk dikoordinasikan disana," ujarnya.

Dikatakan untuk pemeriksaan penumpang yang datang maupun yang akan berangkat di bandara Tampa Padang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur
(SOP) seperti pemeriksaan suhu tubuh, penyomprotan cairan disinfektan dan juga semua area bandara serta memiliki ruang isolasi.

"Pokonya kita sudah lakukan sesui protaf seperti pembatasan, pencegahan dan kesiap siagaan kita sudah sesuai  SOP nya," ujarnya.

Dikatakan bahwa jika nantinya
sampai penutupan bandara, warga Mamuju khususnya Sulbar yang ada di luar yang ingin kembali karena tidak ada penerbangan sehingga terkatung-katung di jalan.

"Kalau kita tutup sama sekali, keluarga kita diluar terlantar di jalan kasihan juga mereka.Ya kita  semua berdosa juga. Yang penting disini (bandara) di tangani yang benar sesui SOP nya," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mamuju juga melayangkan surat kepada kepala bandar udara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Dalam Surat bernomor 009/853/III/2020 yang  ditanda tangani Bupati Mamuju tersebut menyebutkan bahwa Surat itu merujuk pada Surat Gubernur Sulawesi Barat dengan nomor 3400/831/III/2020 perihal pengamanan wilayah yang merupakan susulan dari surat dengan Nomor 3400/642.1a/III/2020, perihal pembatasan pergerakan orang di Sulawesi Barat.

Dalam surat tersebut Pemkab Mamuju meminta kepala bandara Tampa Padang, Juli Pujiono untuk dapat melakukan pembatasan jadwal dan rute penerbangan.

Serta melakukan standar protokol kesehatan penanganan virus corona setiap hari sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah disesuaikan terhadap penumpang yang keluar dan masuk di bandar udara tampa padang mamuju.

Bupati Mamuju H.Habsi Wahid membenarkan adanya surat tersebut, ia berharap dengan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten Mamuju dapat mencegah terjadinya penyebaran corona virus di Sulawesi Barat secara umum dan khususnya di wilayah Kabupaten Mamuju.

"Kita minta pembatasan penerbangan," ujarnya.(Adv/Awal).

Related

MAMUJU 7647123852238840740

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item