Ini Cara Rutan Kelas IIB Mamuju Cegah Virus Corona

MAMUJU, FMS - Surat Edaran Sekertariat Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-02.01.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) direspon cepat Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kepala Rutan Kelas II B Mamuju I Gusti Lanang, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Jemmy, mengarahkan semua Warga Binaannya Pemasyarakatan (WBP) kelapangan untuk berjemur diri, (17/03/2020).

I Gusti mengatakan, salah satu cara yang dianjurkan o Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI dalam mencegah merebaknya penularan Virus Corona adalah dengan berjemur dibawah sinar matahari pagi.

"Virus Corona menyukai tempat yang lembab sehingga saya harap kepada seluruh warga binaan agar jangan terlalu lama berdiam diri di kamar, dan perlu kalian tahu bahwasanya Virus Corona tidak tahan kepada panas dan akan mati apabila kita berjemur dibawah terik matahari selama 5-10 menit," ujarnya

Tak hanya itu, I Gusti juga meminta agar warga binaan memperkuat sistem imunitas tubuhnya masing-masing dengan melakukan olahraga, hal itu bertujuan agar terhindar dari terjangkitnya virus corona.

"Warga binaan dianjurkan menjaga kebersihan badan, mencuci tangan dengan sabun, membawa desinfektan yang setiap saat bisa digunakan dan memakai masker agar penularan penyakit virus corona  tidak terjadi di Rutan Kelas IIB Mamuju." sambungnya

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jemmy meminta WBP agar tetap menjaga tata tertib dan keamanan terlebih tetap menjaga kesehatan, kebersihan kamar dan lingkungan.(Irham)

Related

MAMUJU 3459193195632227145

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item