Diskominfo Sulbar Gelar Diskusi Keterbukaan Publik Bersama Insan Media

MAMUJU, FMS - Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar menggelar diskusi tentang keterbukaan informasi publik undang-undang No.14 Tahun 2008 bersama insan awak media di pantai Malauwa, Desa Sumare, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Minggu (8/3).

Sebagai narasumber pada diskusi ini yakni Kadis Kominfo Sulbar Safaruddin Sanusi, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulbar Rahmat Idrus dan salah satu Pimpred media online Samsul Samad.

Ketua KIP Sulbar Rahmat Idrus pada kesempatan tersebut mengisahkan, dahulunya sebelum disahkannya undang-undang keterbukaan informasi publik informasi
hanya milik para tatanan elit. Dimana masyarakat sangat minim menerima informasi padahal itu melanggar hak asasi manusia.

"Setelah disahkannya undang-undang No.4 Tahun 2014
tatanan itu berubah siapa saja bisa mengakses secara transparansi dan terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang sipatnya sangat rahasia diantaranya dapat menimbulkan gejolak dalam negara jika dipublis," terangnya.

Dikatakan sejak KIP Sulbar terbentuk pada tahun 2019 silam hingga  sekarang laporan yang diterima sebanyak 109 sengketa dan telah diproses.

"Baru-baru ini ada empat kasus sementara tahap pemeriksaan ketika kita panggil yang bersangkutan tetapi tidak hadir inilah juga perlu kita sosialisasikan karena ketidak tahuan mereka," terangnya.

Sementara Kadis Kominfo Sulbar Safaruddin Sanusi berharap, dengan digelarnya diskusi keterbukaan publik ini dengan insan media bisa memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat termaksud juga cara pengaduannya.

Menurutnya selain KIP juga sudah terbentuk komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) di Sulbar yang tahun ini telah terbentuk.

"Nantinya juga sebagai tempat untuk pengaduan masyararakat tentang keterbukaan publik," pungkasnya. (adv)

Related

MAMUJU 6486674114740330119

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item