BFI Cabang Mamuju Tak Indahkan Instruksi Presiden
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/bfi-cabang-mamuju-tak-indahkan.html
MAMUJU, FMS - Pembiayaan PT. BFI Finance Indonesia cabang Mamuju ditengah wabah Covid-19 masih melakukan penagihan kredit kepada konsumen.
Hal tersebut dikeluhkan nasabah Padilah Umrah. Pasalnya ia ditelpon pihak BFI pusat Jakarta bernama Lisa untuk segera membayar angsuran kredit jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) jatuh temponya sudah lewat beberapa hari.
Padila bilang, pihak BFI memberikan tenggang waktu agar segera melakukan pembayaran kredit. Meski Padilah telah menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah mengintruksikan semua perbankan maupun industri non perbankan agar menanggukan kredit nasabah selama setahun ditengah pandemi virus corona.
“Hanya beberapa proofesi yang diberikan penangguhannya. Ibukan kerjanya sebagai karyawan punya gaji tetap, tidak seperti yang lainnya . Jadi paling lambat dibayar , Sabtu depan (28/3/2020),” ujar Padilah menirukan pihak BFI pusat saat ditelpon.
Bau Arifah, costumer service kantor BFI Cabang Mamuju saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kantor BFI Cabang Mamuju masih tetap menerapkan penagihan kepada nasabah. Karena hingga saat ini belum menerima surat keputusan pihak otoritas BFI di Jakarta karena masih menunggu keputusan resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
“Jadi kita masih menunggu surat resminya dari OJK ,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini mengintruksikan kepada perbankan maupun industri non perbankan agar menangguhkan cicilan kredit nasabah selama setahun akibat pandemi virus corona.
Selain itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan relasi dibawah Rp 10 miliar baik itu perbankan maupun industri non perbankan asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai setahun.
“Tukang ojek,supir taksi yang sedang kredit kendaraan motor, mobil dan nelayan yang kredit perahu tidak usah khawatir diberikan kelonggaran angsuran selama setahun. Perbankan maupun industri non perbankan dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau dect collector itu dilarang. Saya minta kepolisian mencatat ini,” kata Jokowi dalam videonya.
(Awal).
Hal tersebut dikeluhkan nasabah Padilah Umrah. Pasalnya ia ditelpon pihak BFI pusat Jakarta bernama Lisa untuk segera membayar angsuran kredit jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) jatuh temponya sudah lewat beberapa hari.
Padila bilang, pihak BFI memberikan tenggang waktu agar segera melakukan pembayaran kredit. Meski Padilah telah menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah mengintruksikan semua perbankan maupun industri non perbankan agar menanggukan kredit nasabah selama setahun ditengah pandemi virus corona.
“Hanya beberapa proofesi yang diberikan penangguhannya. Ibukan kerjanya sebagai karyawan punya gaji tetap, tidak seperti yang lainnya . Jadi paling lambat dibayar , Sabtu depan (28/3/2020),” ujar Padilah menirukan pihak BFI pusat saat ditelpon.
Bau Arifah, costumer service kantor BFI Cabang Mamuju saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kantor BFI Cabang Mamuju masih tetap menerapkan penagihan kepada nasabah. Karena hingga saat ini belum menerima surat keputusan pihak otoritas BFI di Jakarta karena masih menunggu keputusan resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
“Jadi kita masih menunggu surat resminya dari OJK ,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini mengintruksikan kepada perbankan maupun industri non perbankan agar menangguhkan cicilan kredit nasabah selama setahun akibat pandemi virus corona.
Selain itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan relasi dibawah Rp 10 miliar baik itu perbankan maupun industri non perbankan asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai setahun.
“Tukang ojek,supir taksi yang sedang kredit kendaraan motor, mobil dan nelayan yang kredit perahu tidak usah khawatir diberikan kelonggaran angsuran selama setahun. Perbankan maupun industri non perbankan dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau dect collector itu dilarang. Saya minta kepolisian mencatat ini,” kata Jokowi dalam videonya.
(Awal).