ASN Pemkab Mamuju " Work From Home "
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/asn-pemkab-mamuju-work-from-home.html
MAMUJU, FMS - Mencari solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung (Physical distancing ) yang dapat memicu penyebaran corona virus utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Surat dengan No. 009/852/III/2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN lingkup Pemkab Mamuju.
Dalam edaran yang sifatnya menindak lanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009/835/III/2020 tersebut, dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Sekretaris Daerah Mamuju, H.Suaib menjelaskan bupati mengeluarkan surat tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Ia mengaku keputusan untuk melakukan kerja dirumah (work from home) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya.
"Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja di rumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD nya" tandas Suaib, Jumat (27/3/2020)
Dalam surat tersebut mulai diberlakukan, Senin (30/3/2020). Pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni, Senin-Kamis dari jam 8:00-13:00 Wita, sedangkan Jumat dari jam 9:00-11:00 Wita.
"Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang," tandas Suaib.
Lanjut Suaib, ketua Gugus percepatan penangan penyebaran corona virus Kabupaten Mamuju menekankan untuk melakukan koordinasi maupun rapat semua ASN diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan.(Adv/Awal).
Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Surat dengan No. 009/852/III/2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN lingkup Pemkab Mamuju.
Dalam edaran yang sifatnya menindak lanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009/835/III/2020 tersebut, dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Sekretaris Daerah Mamuju, H.Suaib menjelaskan bupati mengeluarkan surat tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Ia mengaku keputusan untuk melakukan kerja dirumah (work from home) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya.
"Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja di rumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD nya" tandas Suaib, Jumat (27/3/2020)
Dalam surat tersebut mulai diberlakukan, Senin (30/3/2020). Pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni, Senin-Kamis dari jam 8:00-13:00 Wita, sedangkan Jumat dari jam 9:00-11:00 Wita.
"Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang," tandas Suaib.
Lanjut Suaib, ketua Gugus percepatan penangan penyebaran corona virus Kabupaten Mamuju menekankan untuk melakukan koordinasi maupun rapat semua ASN diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan.(Adv/Awal).