Antisipasi Pennyebaran Covi 19, Diknasbud Mamasa Liburkan Sekolah Selama 14 Hari
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/antisipasi-pennyebaran-covi-19.html
MAMASA, FMS -- Sebagai langkah antisipasi atas penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) atau Virus Corona, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa akhirnya memutuskan untuk meliburkan sekolah mulai dari tingkat Kelompok Bermain sampai tingkat Menengah Pertama.
Kepusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/SEd-538/DPK/III/2020 tentang Pencegahan, Perkembangan, dan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
Salah seorang orang tua siswa, Lena menyambut baik diliburkannya anak sekolah. Ia mengatakan lebih baik diliburkan karena yang paling was-was adalah orang tua siswa.
"Kami juga orang tua siswa takut dan khawatir kalau anak-anak ke sekolah," katanya kepada awak media, Selasa (17/3).
Menurutnya, dengan diliburkannya anak sekolah paling tidak mengurangi kekhawatiran orang tua di rumah. "Apalagi orang tua yang anaknya masih TK, takutki' pak jangan sampai anak jajan sembarang dan pasti di sekolah bertemu banyak orang," ucapnya.
Berikut isi surat edaran tersebut:
(1) Meliburkan proses pembelajaran didalam kelas atau sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020, mulai dari jenjang kelompok bermain, TK/PAUD, SD, SMP, dan PKBM baik negeri maupun swasta sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.
(2) Pelaksanaan pembelajaran selama libur sekolah dilaksanakan di rumah dengan pemberian tugas mandiri dari sekolah dibawah pengawasan orang tua atau wali.
(3) Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas rutin administrasi pembelajaran di rumah masing-masing. Bagi guru mempersiapkan perangkat pembelajaran (RPP, pembuatan soal-soal, perangkat penilaian, dan lainnya) dan mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian semester.
(4) Khusus jenjang SMP atau sederajat, pelaksanaan ujian sekolah yang sedianya dilaksanakan tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April 2020, ditunda sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.
(5) Menunda kegiatan Gala Siswa Indonesia untuk SMP tingkat kecamatan dan Kompetisi Sains Nasional tingkat kabupaten sambil menunggu penjadwalan selanjutnya.
(6) Satuan pendidikan menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik atau Hand Sanitizer.
(7) Menghindari tempat umum atau keramaian atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. (8) Peserta didik dianjurkan menggunakan masker apabila berada ditempat umum dan tetap menjaga kebersihan serta kesehatan. (kedi)
Kepusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/SEd-538/DPK/III/2020 tentang Pencegahan, Perkembangan, dan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
Salah seorang orang tua siswa, Lena menyambut baik diliburkannya anak sekolah. Ia mengatakan lebih baik diliburkan karena yang paling was-was adalah orang tua siswa.
"Kami juga orang tua siswa takut dan khawatir kalau anak-anak ke sekolah," katanya kepada awak media, Selasa (17/3).
Menurutnya, dengan diliburkannya anak sekolah paling tidak mengurangi kekhawatiran orang tua di rumah. "Apalagi orang tua yang anaknya masih TK, takutki' pak jangan sampai anak jajan sembarang dan pasti di sekolah bertemu banyak orang," ucapnya.
Berikut isi surat edaran tersebut:
(1) Meliburkan proses pembelajaran didalam kelas atau sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020, mulai dari jenjang kelompok bermain, TK/PAUD, SD, SMP, dan PKBM baik negeri maupun swasta sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.
(2) Pelaksanaan pembelajaran selama libur sekolah dilaksanakan di rumah dengan pemberian tugas mandiri dari sekolah dibawah pengawasan orang tua atau wali.
(3) Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas rutin administrasi pembelajaran di rumah masing-masing. Bagi guru mempersiapkan perangkat pembelajaran (RPP, pembuatan soal-soal, perangkat penilaian, dan lainnya) dan mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian semester.
(4) Khusus jenjang SMP atau sederajat, pelaksanaan ujian sekolah yang sedianya dilaksanakan tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April 2020, ditunda sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.
(5) Menunda kegiatan Gala Siswa Indonesia untuk SMP tingkat kecamatan dan Kompetisi Sains Nasional tingkat kabupaten sambil menunggu penjadwalan selanjutnya.
(6) Satuan pendidikan menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik atau Hand Sanitizer.
(7) Menghindari tempat umum atau keramaian atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. (8) Peserta didik dianjurkan menggunakan masker apabila berada ditempat umum dan tetap menjaga kebersihan serta kesehatan. (kedi)