Antisipasi Covid-19 Kapolresta Mamuju Himbau Warga Tak Adakan Hajatan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/antisipasi-covid-19-kapolresta-mamuju.html
MAMUJU, FMS - Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto mengimbau kepada warga untuk sementara waktu agar menunda kegiatan hajatan.
Langka tersebut dilakukan semenjak adanya himbauan oleh Kapolri tentang larangan untuk sementara waktu berkumpul di tempat keramaian ditengah wabah virus corona atau COVID-19.
"Setelah kita tempel ini (himbauan Kapolri) dan sosialisasikan kewarga dan mereka sudah tahu tidak boleh lagi kumpul-kumpul ditempat keramaian, dan tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengumpulkan massa kalau masih nekat kita bubarkan mereka," kata Kapolresta, Senin (23/3/2020).
Ia juga meminta seperti acara hajatan dan perkawinan agar dibatasi atau di tunda sementara waktu hingga virus corona ini berlalu.
"Kalau memang mendesak kita jaga dan disemprot disinfektan satu-satu biar steril," terangnya.
Menurutnya himbauan ini berlaku sejak 22 Maret 2020 hingga sampai 30 Mei 2020. Namun itu masih bisa berubah jika virus corona masih belum berlalu.
Dikatakan langka tersebut dilakukan untuk mengatisipasi penularan Covid-19.
"Kita juga sudah sosialisasikan ini di masyarakat lewat media sosial dan anggota dilapangan," cetusnya.
Sementara Kepala Kementerian Agama ( Kemenag) Provinsi Sulbar, H.M Muflih B. Fattah saat di konfirmasi mengimbau kepada warga untuk sementara waktu tidak melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang untuk hadir.
"Cukup kedua mempelai dan beberapa saksi serta penghulu saja, untuk mengantisipasi penularan Covid-19," cetusnya.
(Awal).
Langka tersebut dilakukan semenjak adanya himbauan oleh Kapolri tentang larangan untuk sementara waktu berkumpul di tempat keramaian ditengah wabah virus corona atau COVID-19.
"Setelah kita tempel ini (himbauan Kapolri) dan sosialisasikan kewarga dan mereka sudah tahu tidak boleh lagi kumpul-kumpul ditempat keramaian, dan tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengumpulkan massa kalau masih nekat kita bubarkan mereka," kata Kapolresta, Senin (23/3/2020).
Ia juga meminta seperti acara hajatan dan perkawinan agar dibatasi atau di tunda sementara waktu hingga virus corona ini berlalu.
"Kalau memang mendesak kita jaga dan disemprot disinfektan satu-satu biar steril," terangnya.
Menurutnya himbauan ini berlaku sejak 22 Maret 2020 hingga sampai 30 Mei 2020. Namun itu masih bisa berubah jika virus corona masih belum berlalu.
Dikatakan langka tersebut dilakukan untuk mengatisipasi penularan Covid-19.
"Kita juga sudah sosialisasikan ini di masyarakat lewat media sosial dan anggota dilapangan," cetusnya.
Sementara Kepala Kementerian Agama ( Kemenag) Provinsi Sulbar, H.M Muflih B. Fattah saat di konfirmasi mengimbau kepada warga untuk sementara waktu tidak melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang untuk hadir.
"Cukup kedua mempelai dan beberapa saksi serta penghulu saja, untuk mengantisipasi penularan Covid-19," cetusnya.
(Awal).