Antisipasi Corona KPP Pratama Mamuju Tak Buka Layanan Tatap Langsung
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/03/antipasi-corona-kpp-pratama-mamuju-tak.html
MAMUJU, FMS - Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Mamuju yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Sulbar hari ini Senin (16/3) tidak membuka layanan tatap muka dengan tamu yang hendak pengurus pajak.
Hal itu dilakukan menindak lanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Keuangan SI nomor 5 tahun 2020 dan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jendral Pajak RI SI nomor 13 tahun 2020 yang bunyinya layanan pajak yang bersipat tatap muka langsung dengan wajib pajak itu dihentikan sementara waktu hingga sampai Tanggal 5 April mendatang.
“Karena ini sifatnya nasional makanya kami yang ada di Mamuju harus melaksanakan itu. Mulai hari ini kita stop layanan tatap muka langsung kalau bersipat online, telepon, surat menyurat dan email tetap kita dapat lakukan pelayanan ,” kata kepala KPP Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro.
Langka tersebut dilakukan untuk menghindari penularan virus corona atau covid-19 yang menjadi pandemi akhir-akhir ini.
Dikatakan, bagi wajib pajak yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bisa melalu E-Filling atau dengan cara online.
“Namun jika wajib pajak belum mengerti lewat E-Filling bisa membuka wabsite www.pajak.go.id atau bisa juga dengan cara menelpon ke kami atau whatsaap,” terangnya.
Lanjut dikatakan bagi wajib pajak perorangan yang ingin melaporkan SPT pajaknya yang berakhir pada tanggal 31 Maret tidak usah khawatir terkena denda ada direlasasi sampai 31 April mendatang.
“Jadi wajib pajak tidak perlu kuatir dengan denda kalau lewat dari tanggal 31 Maret di sekarang sampai tanggal 31 April mendatang,”pungkasnya.
Irsyad (32) mengaku tak mempermasalahkan hal itu, pelayanan kantor pajak hingga tanggal 5 Apri mendatang.
“Ini demi kemaslahatan kita apalagi putusan itu dari pusat dan memberikan alasannya,” terangnya.
Dari pantauan petugas securiti memeriksa suhu tubuh dengan alat pendeteksi baik pegawai kantor pajak maupun para tamu yang hendak mengurus di kantor pajak. Selain itu ruangan yang biasanya untuk memberikan pelayanan juga di tutup tak ada aktivitas diruangan tersebut.(Adv/Awal)
Hal itu dilakukan menindak lanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Keuangan SI nomor 5 tahun 2020 dan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jendral Pajak RI SI nomor 13 tahun 2020 yang bunyinya layanan pajak yang bersipat tatap muka langsung dengan wajib pajak itu dihentikan sementara waktu hingga sampai Tanggal 5 April mendatang.
“Karena ini sifatnya nasional makanya kami yang ada di Mamuju harus melaksanakan itu. Mulai hari ini kita stop layanan tatap muka langsung kalau bersipat online, telepon, surat menyurat dan email tetap kita dapat lakukan pelayanan ,” kata kepala KPP Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro.
Langka tersebut dilakukan untuk menghindari penularan virus corona atau covid-19 yang menjadi pandemi akhir-akhir ini.
Dikatakan, bagi wajib pajak yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bisa melalu E-Filling atau dengan cara online.
“Namun jika wajib pajak belum mengerti lewat E-Filling bisa membuka wabsite www.pajak.go.id atau bisa juga dengan cara menelpon ke kami atau whatsaap,” terangnya.
Lanjut dikatakan bagi wajib pajak perorangan yang ingin melaporkan SPT pajaknya yang berakhir pada tanggal 31 Maret tidak usah khawatir terkena denda ada direlasasi sampai 31 April mendatang.
“Jadi wajib pajak tidak perlu kuatir dengan denda kalau lewat dari tanggal 31 Maret di sekarang sampai tanggal 31 April mendatang,”pungkasnya.
Irsyad (32) mengaku tak mempermasalahkan hal itu, pelayanan kantor pajak hingga tanggal 5 Apri mendatang.
“Ini demi kemaslahatan kita apalagi putusan itu dari pusat dan memberikan alasannya,” terangnya.
Dari pantauan petugas securiti memeriksa suhu tubuh dengan alat pendeteksi baik pegawai kantor pajak maupun para tamu yang hendak mengurus di kantor pajak. Selain itu ruangan yang biasanya untuk memberikan pelayanan juga di tutup tak ada aktivitas diruangan tersebut.(Adv/Awal)