Pengelolaan Pasar Di Mamasa Kembali Menuai Kecaman

Mamasa, FMS -- Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamasa, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Mamasa, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Mamasa, dan pedagang pasar Mamasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mamasa Peduli Pedagang Kaki Lima unjuk rasa menagih janji pemerintah Kabupaten Mamasa, Senin (17/2).

Janji yang dimaksud adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pasar. Sangat beralasan ketika masyarakat menagih janji Perda tersebut. Jika kembali kebelakang dalam aksi terakhir yang dilakukan oleh masyarakat dan pedagang pada sekitar bulan Juni 2019 terbangun kesepakatan bahwa Pemda akan mengajukan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Pasar ke DPRD Mamasa paling lambat bulan November 2019, jika itu belum diajukan maka Pemda akan membuat Peraturan Bupati Mamasa.

"Janjinya paling lambat bulan November 2019 Ranperda sudah diajukan ke dewan, ini yang kami datang konfirmasi apakah sudah diserahkan rancangannya atau hanya pemanis bibir Pemda ke pada kami saat aksi yang lalu," kata Arnold Buntulangi, Koordinator Aksi saat diterima oleh anggota DPRD Mamasa

Nyatanya, hingga bulan Februari 2020 dari sejumlah Ranperda yang diajukan Eksekutif ke Legislatif tak memuat Ranperda yang mengatur tentang Pasar. Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Mamasa, Mangguali menegaskan tidak akan ada penertiban sebelum adanya peraturan yang mengantur tentang pasar.

“Kalau belum ada perda tentang pasar, tidak ada juga aturan untuk pemda menertibkan pedagang kaki lima, maka secara hukum penggusuran tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ia mengatakan DPRD akan segera bersurat ke Pemda meminta Ranperda tentang Pasar seperti yang pernah dijanjikan kepada pengunjuk rasa, jika Pemda belum mampu menghadirkan rancangan tersebut maka dewan akan mengambil langkah lain.

"Saya kira dewan punya hak inisiatif untuk membuat Ranperdanya ini akan kita lakukan jika Pemda tidak mampu segera menyerahkan Ranperda yang dimaksud," katanya.

Persoalan pengelolaan pasar di Mamasa ibarat gunung berapi yang terus mengeluarkan awan panas, jika tidak diantisipasi sekali waktu akan meletus dan berdampak lebih parah. Hal itulah yang dikhawatirkan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Barat, Nurmansyah.

Menurutnya, persoalan pasar bukan hanya yang ada di Kota Mamasa saja, hampir semua pasar tradisional yang ada di Mamasa mengalami persoalan yang sama. "Misalnya relokasi pasar Mala'bo, pasar Rantepalado, pasar Orobua, dan sejumlah pasar lainnya," ujarnya.


Ini terjadi katanya, karena Pemda seakan terburu-buru untuk membangun pasar tanpa kajian yang mendalam. "Ada dampak sosial, dampak lingkungan, faktor ekonomi dan banyak lagi yang seharusnya dikaji betul Pemda sebelum membangun pasar, apakah di lokasi yang lama atau di relokasi ke tempat baru," jelasnya.

 Ia menyarankan agar Pemda Mamasa mengkaji ulang relokasi pasar yang selalu dilakukan selama ini dan betul-betul memikirkan segala hal sebelum membangun pasar, termasuk faktor nonfisik seperti interfensi Pemda dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bagi pedagang pasar dalam menghadapi persaingan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Yang lebih penting memang, Pemda bersama DPRD agar segera merancang dan menetapkan Perda Pasar sebagai payung hukum dalam mengambil kebijakan kedepan," sarannya.

Komemtar soal Ranperda Pasar juga disampaikan oleh aktivis LSM Akindo, Andi Waris Tala yang menyampaikan rasa pesimis Ranperda Pasar akan dapat diwujudkan Pemda. "Pasalnya Pemda tidak memiliki perencanaan serta desain pasar yang strategis," ucapnya.

Pemda dinilai,tidak konsisten bahwa dibalik pembangunan pasar yang tumbuh ibarat jamur, ada hak dan kewajiban yang harus dipikirkan. "Kewajiban pengguna pasar yakni kontribusi dalam bentuk pendapatan asli daerah, hak pengguna pasar yakni mendapatkan hidup layak diatas aktivitas bertransaksi selaku pedagang," tuturnya.

Andi Waris bahkan mengkritisi beberapa pembangunan pasar yang tidak memikirkan aspek lingkungan serta tidak memikirkan layak tidaknya penempatan pasar tersebut. "Contoh, Pasar Malabo, Pasar Barra'- Barra' yang pembangunannya seperti jadi ladang bisnis oknum tertentu," kritiknya.

Waris juga mengungkapkan pemberian izin pembangunan pasar kepada pihak swasta semakin memperumit keadaan. "Pemda juga seenaknya memberi izin kepada pihak swasta membangun pasar ditengah kota, hal ini secara tidak langsung mematikan Pasar Rakyat yang dibangun pemerintah, hal seperti inilah yang juga harus diatur dalam Perda tentang Pasar," ungkapnya.

Ia menambahkan pasar jangan dikelolah oleh Pemda langsung, tapi dikelolah oleh PD. Pasar. "Kalau Pemda yang kelolah itu sangat riskan, Pemda cukup jadi pengarah tehknis saja dan jangan Jadi pelaku teknis," tambahnya.(Kedi)

Related

MAMASA 6188390754150042532

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item