Kepala Diknasbud Mamasa Beri Penjelasan Soal Kepsek Pemilik Ijasah LP2KS Dan NUKS
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/02/kepala-diknasbud-mamasa-beri-penjelasan.html
Mamasa, FMS -- Semangat Pemerintah Pusat untuk membenahi dan meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia nyatanya belum mampu diimplementasikan dengan baik oleh sebagian Pemerintah Daerah.
Seperti di Kabupaten Mamasa, tanpa penjelasan, belasan Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah memenuhi syarat sebagai Kepsek sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, malah diberhentikan dan di nota tugaskan sebagai guru kelas.
Kekecewaan tersebut lalu diluapkan salah seorang Kepsek pendidikan dasar yang "dipecat" dan enggan namanya ditulis kepada awak media beberapa waktu lalu.
"Saya punya sertifikat atau ijasah dan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS), tapi tanpa alasan yang jelas diberhentikan dan di nota tugaskan sebagai guru kelas," ungkapnya kecewa.
Menurutnya, jika mengacu pada Permendikbud tersebut, Kepsek yang diangkat dan belum memiliki NUKS itu tidak dapat menandatangani ijasah, pencairan dana bos dan semua yang menyangkut kewenangan Kepsek.
"Saya pastikan ada Kepsek di Mamasa yang diangkat dan belum memiliki NUKS yang jadi persyaratan utama," tuturnya.
Ia menjelaskan dalam pasal 10 ayat 1 dikatakan Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepsek.
"Semua proses mulai dari seleksi administrasi hingga tes dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (LP2KS) yang bertujuan mempersiapkan Kepsek yang kompeten dan diberikan Sertifikat serta NUKS sebagai bukti kompetensi yang dimiliki," jelasnya.
Ia memahami kebijakan diambil pimpinan terhadap dirinya dan belasan Kepsek lainnya, namun harus ada penjelasan yang masuk akal dan tetap mempertimbangkan karir kepegawaian Kepsek yang diberhentikan. Selain itu, sebelum diberhentikan harusnya ada penilaian soal masih layak atau tidak seorang Kepsek dipertahankan.
"Kami ini Aparatur Sipil Negara, jika diperlakukan seperti ini, kedepan kami sulit merintis karir karna orang akan menganggap kami diberhentikan karena tidak memiliki kompetensi," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa, Muhammad Syukur menjelaskan bahwa memang benar sesuai Permendikbud 6 tahun 2018 diwajibkan Kepsek harus mengikuti pelatihan.
"Memang diwajibkan calon Kepsek untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta memiliki NUKS," jelasnya, Senin (10/2).
Dijelaskan calon Kepsek yang memiliki ijasah dari LP2KS dan NUKS tidak serta merta dapat diangkat menjadi Kepsek. "Jangankan calon Kepsek, Kepsek yang sedang menjabat sekalipun harus melalui proses penilaian kinerja jika ingin melanjutkan jabatannya," lanjutnya.
Ia menguraikan proses penilaian berjenjang yang harus dilalui yaitu mulai dari penilaian pengawas sekolah, lalu penilaian yang dilakukan Unit Pelaksana Tehknis Dinas (UPTD) Pendidikan, kemudian penilaian juga dilakukan bidang yang menaungi Kepsek tersebut di Diknasbud.
"Keseluruhan penilaian yang berjenjang tersebut kemudian dievaluasi dan kesimpulan diserahkan ke pimpinan yang mengurus kepegawaian untuk mengambil keputusan," urainya.
Terkait dengan keluhan "mantan" Kepsek kepada awak media, Syukur memastikan jika keputusan yang diambil telah melalui proses penilaian berdasarkan aturan yang ada. "Intinya keputusan itu sudah sesuai dengan penilaian yang dilakukan," pungkasnya.(Kedi)
Seperti di Kabupaten Mamasa, tanpa penjelasan, belasan Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah memenuhi syarat sebagai Kepsek sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, malah diberhentikan dan di nota tugaskan sebagai guru kelas.
Kekecewaan tersebut lalu diluapkan salah seorang Kepsek pendidikan dasar yang "dipecat" dan enggan namanya ditulis kepada awak media beberapa waktu lalu.
"Saya punya sertifikat atau ijasah dan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS), tapi tanpa alasan yang jelas diberhentikan dan di nota tugaskan sebagai guru kelas," ungkapnya kecewa.
Menurutnya, jika mengacu pada Permendikbud tersebut, Kepsek yang diangkat dan belum memiliki NUKS itu tidak dapat menandatangani ijasah, pencairan dana bos dan semua yang menyangkut kewenangan Kepsek.
"Saya pastikan ada Kepsek di Mamasa yang diangkat dan belum memiliki NUKS yang jadi persyaratan utama," tuturnya.
Ia menjelaskan dalam pasal 10 ayat 1 dikatakan Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepsek.
"Semua proses mulai dari seleksi administrasi hingga tes dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (LP2KS) yang bertujuan mempersiapkan Kepsek yang kompeten dan diberikan Sertifikat serta NUKS sebagai bukti kompetensi yang dimiliki," jelasnya.
Ia memahami kebijakan diambil pimpinan terhadap dirinya dan belasan Kepsek lainnya, namun harus ada penjelasan yang masuk akal dan tetap mempertimbangkan karir kepegawaian Kepsek yang diberhentikan. Selain itu, sebelum diberhentikan harusnya ada penilaian soal masih layak atau tidak seorang Kepsek dipertahankan.
"Kami ini Aparatur Sipil Negara, jika diperlakukan seperti ini, kedepan kami sulit merintis karir karna orang akan menganggap kami diberhentikan karena tidak memiliki kompetensi," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa, Muhammad Syukur menjelaskan bahwa memang benar sesuai Permendikbud 6 tahun 2018 diwajibkan Kepsek harus mengikuti pelatihan.
"Memang diwajibkan calon Kepsek untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta memiliki NUKS," jelasnya, Senin (10/2).
Dijelaskan calon Kepsek yang memiliki ijasah dari LP2KS dan NUKS tidak serta merta dapat diangkat menjadi Kepsek. "Jangankan calon Kepsek, Kepsek yang sedang menjabat sekalipun harus melalui proses penilaian kinerja jika ingin melanjutkan jabatannya," lanjutnya.
Ia menguraikan proses penilaian berjenjang yang harus dilalui yaitu mulai dari penilaian pengawas sekolah, lalu penilaian yang dilakukan Unit Pelaksana Tehknis Dinas (UPTD) Pendidikan, kemudian penilaian juga dilakukan bidang yang menaungi Kepsek tersebut di Diknasbud.
"Keseluruhan penilaian yang berjenjang tersebut kemudian dievaluasi dan kesimpulan diserahkan ke pimpinan yang mengurus kepegawaian untuk mengambil keputusan," urainya.
Terkait dengan keluhan "mantan" Kepsek kepada awak media, Syukur memastikan jika keputusan yang diambil telah melalui proses penilaian berdasarkan aturan yang ada. "Intinya keputusan itu sudah sesuai dengan penilaian yang dilakukan," pungkasnya.(Kedi)