Aliansi Masyarakat Bersatu Laporkan Panitia Seleksi PPK Mamuju ke KIP Sulbar

Mamuju, FMS - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu  Provinsi Sulbar, tergabung didalamnya yakni,  LSM LIRA Sulbar, Sahabat Madani Sulbar dan DPW KPK Tipikor Sulbar memasukkan laporan ke Komisi Informasi  Publik (KIP) Sulbar (13/2/2020. Pengaduan ini terkait nilai peserta tes tertulis calon anggota PPK di Mamuju yang tak dipublis panitia penyelenggara.

Laporan tersebut diterima langsung staf KIP Sulbar, Merry Lembang, ia mengaku akan meneruskan langsung laporan pengaduan tersebut keatasannya.
“Kami sudah terima nantinya akan kami diteruskan ke ketua KIP Sulbar,” cetusnya.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Masnur Mas mengatakan, bahwa laporan di KIPD Sulbar hanya untuk penguatan apakah pernyataan ketua komisioner KPU Mamuju dan anggotanya  yang menyatakan bahwa  nilai peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  di Mamuju tidak bisa dipublis karena alasan privasi peserta.

Padahal  telah diatur di undang-undang nomor 14 tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi. Apalagi menurut Masnur itu nilai peserta yang tidak dikecualikan.

“Jadi kita mau menguji  dalam hal ini yang memiliki kewenangan  sebagaimana yang telah diamanatkan  Undang-undang  tentang  keterbukaan publik apakah  itu dikecualikan dalam hal mempublis nilai calon perektrutan  anggota PPK Mamuju,” ujarnya.

Namun lanjut Masnur, untuk mengetahui pernyataan ketua komisioner  KPU Mamuju dan anggotanya itu harus diuji materi di KIP . Namun jika nantinya ada keputusan dari KIP  Sulbar bahwa KPU Mamuju bersalah. Maka akan melanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“ Maka saya yakin kebobrokan KPU Mamuju akan keluar. Kita akan mencari itu, persoalannya sekecil ini saja salah mengartikan undang-undang apalagi yang lain. Maka kita akan tempu ketingkat atas lagi dalam hal ini DKPP,” tegasnya.

Ketua Komunitas Sahabat Madani Basri A Muin  menanggapi pernyataan  ketua Komisioner KPU Mamuju  dan anggotanya,  bahwa nilai peserta calon anggota PPK jika dipublis termaksud dalam  hal melanggar  privasi peserta.

“Hal ini membuat kita  selaku aliansi ingin menguji,  karena pandangan kita, yang berhak mengatakan dikecualikan itu adalah suatu lembaga khusus yang diberikan kewenangan oleh negara yaitu KIP sesuai perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya Basri, tidak boleh lembaga yang lain yang bukan kewenangannya mencampur adukkan kewenangan itu.

“Tidak bolehnya dipublis nilai peserta para calon anggota PPK,  bmsaya melihat bahwa tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang kepemiluan itu sendiri. Jadi itu,  yang membuat saya sendiri melaporkan permohonan pengujian materi,” ulasnya.

Ditegaskan Basri  jika nantinya terbukti melanggar dalam hal ini komisioner KPU Mamuju. Ia menilai tak  memahami tugasnya dan telah mencampur adukkan yang bukan merupakan kewenangannya  sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. 
 
” Paling penting adalah Komunitas Sahabat Madani ikut menandatangani  permohonan dan mengawal untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tutupnya.(Awal).

Related

MAMUJU 7923162886810644108

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item