Aliansi Masyarakat Bersatu Laporkan Panitia Seleksi PPK Mamuju ke KIP Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/02/aliansi-masyarakat-bersatu-laporkan.html
Mamuju, FMS - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu Provinsi Sulbar, tergabung didalamnya yakni, LSM LIRA Sulbar, Sahabat Madani Sulbar dan DPW KPK Tipikor Sulbar memasukkan laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulbar (13/2/2020. Pengaduan ini terkait nilai peserta tes tertulis calon anggota PPK di Mamuju yang tak dipublis panitia penyelenggara.
Laporan tersebut diterima langsung staf KIP Sulbar, Merry Lembang, ia mengaku akan meneruskan langsung laporan pengaduan tersebut keatasannya.
“Kami sudah terima nantinya akan kami diteruskan ke ketua KIP Sulbar,” cetusnya.
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Masnur Mas mengatakan, bahwa laporan di KIPD Sulbar hanya untuk penguatan apakah pernyataan ketua komisioner KPU Mamuju dan anggotanya yang menyatakan bahwa nilai peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Mamuju tidak bisa dipublis karena alasan privasi peserta.
Padahal telah diatur di undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Apalagi menurut Masnur itu nilai peserta yang tidak dikecualikan.
“Jadi kita mau menguji dalam hal ini yang memiliki kewenangan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang tentang keterbukaan publik apakah itu dikecualikan dalam hal mempublis nilai calon perektrutan anggota PPK Mamuju,” ujarnya.
Namun lanjut Masnur, untuk mengetahui pernyataan ketua komisioner KPU Mamuju dan anggotanya itu harus diuji materi di KIP . Namun jika nantinya ada keputusan dari KIP Sulbar bahwa KPU Mamuju bersalah. Maka akan melanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“ Maka saya yakin kebobrokan KPU Mamuju akan keluar. Kita akan mencari itu, persoalannya sekecil ini saja salah mengartikan undang-undang apalagi yang lain. Maka kita akan tempu ketingkat atas lagi dalam hal ini DKPP,” tegasnya.
Ketua Komunitas Sahabat Madani Basri A Muin menanggapi pernyataan ketua Komisioner KPU Mamuju dan anggotanya, bahwa nilai peserta calon anggota PPK jika dipublis termaksud dalam hal melanggar privasi peserta.
“Hal ini membuat kita selaku aliansi ingin menguji, karena pandangan kita, yang berhak mengatakan dikecualikan itu adalah suatu lembaga khusus yang diberikan kewenangan oleh negara yaitu KIP sesuai perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya Basri, tidak boleh lembaga yang lain yang bukan kewenangannya mencampur adukkan kewenangan itu.
“Tidak bolehnya dipublis nilai peserta para calon anggota PPK, bmsaya melihat bahwa tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang kepemiluan itu sendiri. Jadi itu, yang membuat saya sendiri melaporkan permohonan pengujian materi,” ulasnya.
Ditegaskan Basri jika nantinya terbukti melanggar dalam hal ini komisioner KPU Mamuju. Ia menilai tak memahami tugasnya dan telah mencampur adukkan yang bukan merupakan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
” Paling penting adalah Komunitas Sahabat Madani ikut menandatangani permohonan dan mengawal untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tutupnya.(Awal).
Laporan tersebut diterima langsung staf KIP Sulbar, Merry Lembang, ia mengaku akan meneruskan langsung laporan pengaduan tersebut keatasannya.
“Kami sudah terima nantinya akan kami diteruskan ke ketua KIP Sulbar,” cetusnya.
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Masnur Mas mengatakan, bahwa laporan di KIPD Sulbar hanya untuk penguatan apakah pernyataan ketua komisioner KPU Mamuju dan anggotanya yang menyatakan bahwa nilai peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Mamuju tidak bisa dipublis karena alasan privasi peserta.
Padahal telah diatur di undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Apalagi menurut Masnur itu nilai peserta yang tidak dikecualikan.
“Jadi kita mau menguji dalam hal ini yang memiliki kewenangan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang tentang keterbukaan publik apakah itu dikecualikan dalam hal mempublis nilai calon perektrutan anggota PPK Mamuju,” ujarnya.
Namun lanjut Masnur, untuk mengetahui pernyataan ketua komisioner KPU Mamuju dan anggotanya itu harus diuji materi di KIP . Namun jika nantinya ada keputusan dari KIP Sulbar bahwa KPU Mamuju bersalah. Maka akan melanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“ Maka saya yakin kebobrokan KPU Mamuju akan keluar. Kita akan mencari itu, persoalannya sekecil ini saja salah mengartikan undang-undang apalagi yang lain. Maka kita akan tempu ketingkat atas lagi dalam hal ini DKPP,” tegasnya.
Ketua Komunitas Sahabat Madani Basri A Muin menanggapi pernyataan ketua Komisioner KPU Mamuju dan anggotanya, bahwa nilai peserta calon anggota PPK jika dipublis termaksud dalam hal melanggar privasi peserta.
“Hal ini membuat kita selaku aliansi ingin menguji, karena pandangan kita, yang berhak mengatakan dikecualikan itu adalah suatu lembaga khusus yang diberikan kewenangan oleh negara yaitu KIP sesuai perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya Basri, tidak boleh lembaga yang lain yang bukan kewenangannya mencampur adukkan kewenangan itu.
“Tidak bolehnya dipublis nilai peserta para calon anggota PPK, bmsaya melihat bahwa tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang kepemiluan itu sendiri. Jadi itu, yang membuat saya sendiri melaporkan permohonan pengujian materi,” ulasnya.
Ditegaskan Basri jika nantinya terbukti melanggar dalam hal ini komisioner KPU Mamuju. Ia menilai tak memahami tugasnya dan telah mencampur adukkan yang bukan merupakan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
” Paling penting adalah Komunitas Sahabat Madani ikut menandatangani permohonan dan mengawal untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tutupnya.(Awal).